Update Pinjol Legal OJK Juli 2025: Hanya 96 Fintech Lending yang Berizin, Waspada Penipuan!

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 09:08 WIB
Daftar Pinjol OJK Terbaru, Pilih Aman Pinjol Legal
Daftar Pinjol OJK Terbaru, Pilih Aman Pinjol Legal

PURWAKARTA ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis daftar terbaru pinjaman online (pinjol) legal per 1 Juli 2025.

Dalam update tersebut, tercatat hanya 96 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK.

Jumlah ini menurun dari data Januari 2025 yang mencatat 97 pinjol legal.

Salah satu penyebabnya adalah pencabutan izin PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) pada 24 April 2025.


Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol Ilegal

OJK bersama Satgas PASTI—yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kominfo—terus menggencarkan pemblokiran terhadap pinjol ilegal.

Pada 19-20 Juni 2025, sebanyak 427 pinjol ilegal, 6 entitas pinjaman pribadi ilegal, dan 74 investasi ilegal telah diblokir.

Sejak 2017, jumlah total entitas pinjol ilegal yang berhasil ditindak diperkirakan mencapai 11.000 hingga 13.000 lebih.

Baca Juga: Heboh Video 2 Menit 47 Detik Diduga Its Anggi, Netizen Berburu Link Tanpa Ampun!


Mulai 31 Juli 2025: Pinjol Wajib Lapor ke SLIK

Langkah penting lainnya adalah penerapan kewajiban pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal wajib melaporkan data pengguna ke SLIK.

Kewajiban ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024, dan bertujuan untuk:

  • Meningkatkan akurasi analisis kelayakan kredit.
  • Memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko kredit digital.
  • Memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Daftar 10 Pinjol Legal Per Juli 2025

Berikut 10 contoh penyelenggara pinjol legal versi OJK:

  1. Danamas
  2. SAMIR
  3. Amartha
  4. Dompet Kilat
  5. Boost
  6. Toko Modal
  7. Findaya
  8. Modalku
  9. KTA Kilat
  10. Kredit Pintar

Daftar lengkap tersedia di situs resmi OJK atau aplikasi OJK Mobile.

Baca Juga: Heboh Video 2 Menit 47 Detik Diduga Its Anggi, Netizen Berburu Link Tanpa Ampun!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X