Daftar 102 Pinjol Legal: Kenali Ciri dan Risiko Pinjol Ilegal, OJK Siap Bantu!

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 11:42 WIB
Logo OJK. Daftar Pinjol Legal dan ciri pinjol ilegal  (Ist)
Logo OJK. Daftar Pinjol Legal dan ciri pinjol ilegal (Ist)

PurwakartaOnline.com - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Praktik ilegal pinjol ini sering kali menimbulkan keresahan di masyarakat karena menawarkan pinjaman dengan cara yang tidak etis dan membebankan bunga yang tidak wajar.

Oleh karena itu, pengetahuan tentang ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal sangat penting bagi masyarakat agar dapat menghindari risiko utang yang berlebihan serta praktek penagihan yang tidak adil.

Pada tanggal 9 Maret 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa terdapat sebanyak 102 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di bawah pengawasan OJK.

OJK memandang pentingnya masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari lembaga ini untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam mendapatkan layanan pinjaman.

Baca Juga: Waspadai Maraknya Pinjaman Online Ilegal: Ciri dan Bahayanya | PurwakartaOnline.com

Berikut daftar 102 Pinjol berdasarkan data OJK:

  1. Danamas
  2. investree
  3. amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost
  6. TOKO MODAL
  7. modalku
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar
  10. Maucash
  11. Finmas
  12. KlikA2C
  13. Akseleran
  14. Ammana.id
  15. PinjamanGO
  16. KoinP2P
  17. pohondana
  18. MEKAR
  19. AdaKami
  20. ESTA KAPITAL FINTEK
  21. KREDITPRO
  22. FINTAG
  23. RUPIAH CEPAT
  24. CROWDO
  25. Indodana
  26. JULO
  27. Pinjamwinwin
  28. DanaRupiah
  29. OVO Finansial
  30. Pinjam Modal
  31. ALAMI
  32. AwanTunai
  33. Danakini
  34. Singa
  35. DANAMERDEKA
  36. EASYCASH
  37. PINJAM YUK
  38. FinPlus
  39. UangMe
  40. PinjamDuit
  41. DANA SYARIAH
  42. BATUMBU
  43. Cashcepat
  44. klikUMKM
  45. Pinjam Gampang
  46. cicil
  47. lumbungdana
  48. 360 KREDI
  49. Dhanapala
  50. Kredinesia
  51. Pintek
  52. ModalRakyat
  53. SOLUSIKU
  54. Cairin
  55. TrustIQ
  56. KLIK KAMI
  57. Duha SYARIAH
  58. Invoila
  59. Sanders One Stop Solution
  60. DanaBagus
  61. UKU
  62. KREDITO
  63. AdaPundi
  64. Lentera Dana Nusantara
  65. Modal Nasional
  66. Komunal
  67. Restock.ID
  68. TaniFund
  69. Ringan
  70. Avantee
  71. Gradana
  72. Danacita
  73. IKI Modal
  74. Ivoji
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. DUMI
  79. LAHAN SIKAM
  80. qazwa.id
  81. KrediFazz
  82. Doeku
  83. Aktivaku
  84. Danain
  85. Indosaku
  86. Jembatan Emas
  87. EDUFUND
  88. GandengTangan
  89. PAPITUPI SYARIAH
  90. BantuSaku
  91. danabijak
  92. Danafix
  93. AdaModal
  94. SamaKita
  95. KawanCicil
  96. CROWDE
  97. KlikCair
  98. ETHIS
  99. SAMIR
  100. UATAS
  101. Asetku
  102. Findaya

Baca Juga: Kejutan di The Girl Fest Surabaya 2023: Brandon Salim, Erick Thohir, dan Awdella Sajikan Momen Tak Terlupakan

Membedah Realitas Pinjaman Online: Peran OJK dalam Menyaring Pinjol yang Sah

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak Terdaftar/Tidak Berizin dari OJK

Pinjaman online ilegal seringkali tidak memiliki izin atau registrasi resmi dari OJK. Hal ini menjadi indikasi pertama bahwa sebuah pinjaman online mungkin tidak sah dan berpotensi menimbulkan risiko.

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam Memberikan Penawaran

Penawaran dari pinjaman online ilegal seringkali datang melalui pesan teks atau WhatsApp, bukan melalui platform resmi yang diatur oleh OJK. Hal ini mencerminkan praktik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X