4 Pulau Aceh Tiba-Tiba Masuk Sumatera Utara, Warga dan Akademisi Geram, Begini Ucap Prof Humam Hamid!

photo author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:41 WIB
4 pulau Aceh masuk Sumut! Akademisi & warga tolak tegas (Realitasonline.id)
4 pulau Aceh masuk Sumut! Akademisi & warga tolak tegas (Realitasonline.id)

Purwakarta Online - Keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau milik Aceh kini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini telah memicu gelombang protes dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Aceh.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipat, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 2025.

Baca Juga: Hama Tikus Mirip Preman, Petugas POPT: Satu Mati, Teman-temannya Ngamuk!

Keputusan tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang ditandatangani pada 25 April 2025.

Prof. Ahmad Humam Hamid, akademisi senior asal Banda Aceh, menyebut bahwa keputusan ini bukan hanya soal peta wilayah, tapi menyentuh identitas dan rasa memiliki masyarakat pesisir Aceh.

“Ini bukan sekadar pulau. Ini simbol sejarah, budaya, dan kedaulatan lokal. Saat Mendagri menyederhanakan masalah ini hanya sebagai administratif, itu bentuk pengingkaran terhadap realitas sosiologis masyarakat Aceh,” ujarnya dengan nada prihatin.

Ia menegaskan, pengalihan sepihak ini mereduksi rasa kepemilikan sosial masyarakat yang selama ini menjadikan pulau-pulau tersebut sebagai bagian hidup mereka.

Baca Juga: Tolak Putusan Kemendagri! Warga Aceh Berang, 4 Pulau Mereka Dicaplok Sumatera Utara

Bahkan, menurutnya, keputusan ini bisa menciptakan luka panjang dalam relasi pusat dan daerah.

Tidak hanya akademisi, sejumlah anggota DPD RI asal Aceh dan masyarakat pesisir juga menyuarakan penolakan keras.

Mereka menuntut agar empat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh.

Warga menyebutkan bahwa pengambilan keputusan oleh Kemendagri ini tidak transparan dan mengabaikan partisipasi masyarakat lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: Youtube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X