Siti Ida Hamidah Diduga Kabur? Spekulasi Jemput Paksa Menguat di Purwakarta

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 09:34 WIB
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, Siti Ida Hamidah (kiri), belum ditangkap. Spekulasi jemput paksa mencuat. (Istimewa)
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, Siti Ida Hamidah (kiri), belum ditangkap. Spekulasi jemput paksa mencuat. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Desas-desus semakin santer beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait keberadaan Siti Ida Hamidah, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp2,2 miliar.

Informasi yang diperoleh Jemput Paksa menyebutkan bahwa pada Kamis (12/6/2025), akan ada aksi penjemputan paksa terhadap Siti Ida oleh aparat penegak hukum.

Namun hingga pukul 19.00 WIB, belum terlihat tanda-tanda penangkapan di lapangan.

Sehari sebelumnya, Rabu (11/6/2025), Siti Ida Hamidah diketahui sedang menikahkan anaknya.

Acara tersebut bahkan dihadiri oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, yang menjadi saksi dalam akad nikah.

Baca Juga: Skandal di Langit! iPhone Hilang di Garuda, Netizen Bongkar Kasus Lama

Kehadiran bupati di tengah isu korupsi ini memicu reaksi publik.

Upaya konfirmasi kepada Bupati Purwakarta melalui WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini dirilis.

Informasi lain menyebutkan, nama Doktor Tatang dari Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta digadang-gadang akan menggantikan posisi Siti Ida Hamidah.

Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu malam, Doktor Tatang belum merespons.

Sumber lain di lingkungan Pemkab Purwakarta menyebutkan, “Saat ini Kadis dan Sekdis Diskannak kosong.”

Baca Juga: FGD Indeks Desa 2025 di Ciracas, Warga Validasi Data Pembangunan Sebelum Penetapan

Bahkan, foto Siti Ida Hamidah di kantor dinasnya disebut-sebut sudah dicopot.

Selain menjabat sebagai Kadis, berdasarkan situs resmi Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, Siti Ida Hamidah juga tercatat sebagai anggota dewan pengawas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X