Siti Ida Hamidah, Kadis Bersahaja Purwakarta yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 09:34 WIB
Siti Ida Hamidah, Kadis Perikanan Purwakarta yang dikenal bersahaja, kini terseret kasus korupsi Rp 2,2 miliar. (Dok. Istimewa)
Siti Ida Hamidah, Kadis Perikanan Purwakarta yang dikenal bersahaja, kini terseret kasus korupsi Rp 2,2 miliar. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Sosok Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM dikenal bersahaja oleh banyak pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, sebelum kini menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi.

“Bu Kadis tidak punya mobil pribadi, hanya mobil dinas. Rumahnya pun pemberian orang tua,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya kepada PURWAKARTA ONLINE.

Namun di tengah pujian terhadap gaya hidup sederhananya, muncul kabar miring.

Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana usaha budidaya ikan tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Nikahkan Anak di Tengah Isu Korupsi, Kadis Perikanan Purwakarta Siti Ida Hamidah Jadi Sorotan

Proyek senilai Rp 2,2 miliar ini diduga diselewengkan oleh oknum di Dinas Perikanan dan Peternakan.

Enam tersangka sudah resmi ditahan dan digiring ke Lapas Kelas II B Purwakarta, Kamis (5/6/2025) malam.

Namun satu nama belum muncul di hadapan penyidik: Siti Ida Hamidah.

“Enam orang telah kami tahan. Untuk satu tersangka lagi, belum hadir memenuhi panggilan,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Yang menarik perhatian publik, pada Rabu (11/6/2025), Siti Ida Hamidah justru diketahui tengah menikahkan putranya.

Baca Juga: Tragis! Soleh Tewas di Luar Negeri, Keluarga Tak Tahu Ia Jadi Korban TPPO Modus Lowongan Kerja Thailand

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein pun dikabarkan menjadi saksi dalam acara tersebut.

Hingga Kamis malam (12/6/2025), rumor bahwa Siti Ida Hamidah akan dijemput paksa oleh aparat hukum belum terbukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X