Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung: Unpad Tindak Tegas Mahasiswa PPDS

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 18:49 WIB
Polisi menahan Priguna Anugerah, dokter yang lakukan pelecehan seksual terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung. (AyoBandung.com/Gilang Fathu Romadhan)
Polisi menahan Priguna Anugerah, dokter yang lakukan pelecehan seksual terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung. (AyoBandung.com/Gilang Fathu Romadhan)

PURWAKARTA ONLINE - Pada Rabu, 9 April 2025, Universitas Padjadjaran (Unpad) mengonfirmasi adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kejadian ini melibatkan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di rumah sakit tersebut.

Insiden Mencuat di Media Sosial

Kejadian tragis ini pertama kali mencuat di media sosial Instagram, menarik perhatian publik terkait insiden yang terjadi pada pertengahan Maret 2025.

Baca Juga: Unpad Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, Pelaku Dipecat dari Program PPDS

Menurut laporan, residen yang terlibat berinisial PAP, seorang spesialis anestesi berusia 31 tahun, dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

Tanggapan Tegas dari Unpad dan RSHS Bandung

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Komunikasi Publik Unpad, mereka mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

Unpad dan RSHS menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Unpad juga mengungkapkan bahwa korban saat ini sudah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar, yang turut membantu proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen PPDS Unpad di RSUP Dr. Hasan Sadikin: Sanksi Tegas dari Kemenkes dan Universitas Padjadjaran

Penindakan Tegas terhadap Terduga Pelaku

Unpad tidak tinggal diam dalam menanggapi pelanggaran etik dan hukum ini. Mahasiswa yang terlibat dalam insiden tersebut telah diberhentikan dari program PPDS, mengingat tindakannya yang melanggar etik profesi serta disiplin.

Unpad menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga merusak citra profesi kedokteran dan melanggar norma hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X