Kejadian Memprihatinkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin: PPDS Unpad Dilaporkan Lakukan Kekerasan Seksual, Kemenkes Beri Sanksi Tegas

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 18:38 WIB
Sosok priguna Anugerah Pratama yang melakukan kasus rudapaksa pada keluarga pasien.  (Twitter/ @nalarpolitik_)
Sosok priguna Anugerah Pratama yang melakukan kasus rudapaksa pada keluarga pasien. (Twitter/ @nalarpolitik_)

PURWAKARTA ONLINE - Bandung, 9 April 2025 – Sebuah kejadian yang sangat mengejutkan dan menggemparkan publik terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS), dimana seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

Kejadian ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit, dan segera menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Tindak Kekerasan Seksual oleh Dokter Residen PPDS Unpad

Dokter residen berinisial PAP yang merupakan PPDS anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad, diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah satu anak pasien dengan cara memberikan obat bius terlebih dahulu.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung: Kemenkes Tindak Tegas Pelaku, Universitas Padjajaran Angkat Bicara

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pihak Universitas Padjajaran (Unpad), Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tanggapan Kemenkes: Sanksi Tegas untuk Pelaku

Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

“Kami telah melarang dokter residen tersebut untuk melanjutkan program pendidikan spesialis seumur hidup di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Selain itu, kami juga telah mengembalikan pelaku ke Fakultas Kedokteran Unpad,” kata Azhar Jaya, dalam keterangannya, Rabu, 9 April 2025.

Azhar juga menegaskan bahwa pelaku akan menghadapi sanksi pidana dari aparat penegak hukum (APH), yang merupakan wewenang pihak berwajib.

Ini menandakan bahwa Kemenkes sangat serius dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Polisi Tahan Dokter Residen FK Unpad Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS: Unpad dan RSHS Tegaskan Komitmen untuk Keamanan dan Keadilan

Tindakan dari Universitas Padjajaran dan RSHS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X