Dokter Residen Unpad Terlibat Kasus Pemerkosaan, Kemenkes Berikan Sanksi Seumur Hidup

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 18:26 WIB
Dokter Residen PPDS Priguna Anugerah Pratama Ditangkap atas Kasus Rudapaksa! Ini Potret Cantik Istrinya
Dokter Residen PPDS Priguna Anugerah Pratama Ditangkap atas Kasus Rudapaksa! Ini Potret Cantik Istrinya

PURWAKARTA ONLINE - Kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) baru-baru ini mengguncang dunia medis dan pendidikan di Indonesia.

Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi dengan tegas memberikan sanksi keras kepada pelaku.

Kemenkes Tegaskan Sanksi Berat

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam keterangannya menyebutkan bahwa PPDS yang terlibat dalam kasus ini akan dilarang melanjutkan program residen seumur hidup di RSUP Dr.

Baca Juga: 5 Tips Menghindari Penyebaran Video Pribadi di Media Sosial

Hasan Sadikin Bandung. “Pelaku juga dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad, dan kami pastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Azhar.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan profesi yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dan perlindungan kepada pasien, bukan malah sebaliknya.

Kejadian Memalukan di Rumah Sakit

Peristiwa tragis ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Diduga, pelaku yang berinisial PAP, seorang dokter residen PPDS anestesi Unpad, memberikan obat bius kepada salah seorang anggota keluarga pasien sebelum melakukan aksi keji tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah video dan laporan dari pihak keluarga korban beredar di media sosial, menambah keprihatinan masyarakat.

Baca Juga: Penyebaran Video Calla Pramuka di TikTok: Dampak dan Pelajaran untuk Pengguna Media Sosial

Tindak Lanjut oleh Unpad dan RSHS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X