AKBP Fajar Kapolres Ngada Ditangkap Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 11:30 WIB
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, ditangkap Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus narkoba dan asusila. (Istimewa)
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, ditangkap Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus narkoba dan asusila. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, NTT – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan kasus narkoba dan asusila yang melibatkan perwira menengah tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada Kamis (20/2/2025).

Saat ini, Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.

Baca Juga: AKBP Fajar Kapolres Ngada Ditangkap Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila

"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).

Henry menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Jika terbukti bersalah, Fajar akan dikenai tindakan tegas.

"Apabila seorang perwira menengah terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri," jelasnya.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Cair? Simulasi Besaran dan Jadwal Pencairannya

Penangkapan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT, yang mendampingi Divisi Propam Mabes Polri.

Fajar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, kini ditahan di Mabes Polri menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik, mengingat posisi strategis yang diemban oleh AKBP Fajar.

Baca Juga: BYD Sealion 7 Jadi Primadona di IIMS 2025, Catat Rekor Penjualan Mencengangkan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X