Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditahan Propam Polri, Dugaan Pelanggaran Narkoba dan Asusila Menguat

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 09:30 WIB
Ketua Kompolnas Budi Gunawan, menyikapi tegas kasus Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja  (Kolase / Jude Lorenzo Taolin)
Ketua Kompolnas Budi Gunawan, menyikapi tegas kasus Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Kolase / Jude Lorenzo Taolin)

PURWAKARTA ONLINE - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Penahanan ini dilakukan setelah Fajar diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi hal ini dalam keterangan tertulisnya pada Senin (3/3/2025).

Fajar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, ditangkap pada Kamis (20/2) lalu.

Baca Juga: AKBP Fajar Kapolres Ngada Ditangkap Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila

Operasi penangkapan ini melibatkan tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri.

Saat ini, Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.

"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry.

Ia menegaskan bahwa Fajar akan menghadapi konsekuensi tegas jika terbukti bersalah.

Baca Juga: BYD Sealion 7 Jadi Primadona di IIMS 2025, Catat Rekor Penjualan Mencengangkan!

Proses hukum yang akan dijalani pun akan mengacu pada ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Fajar sebagai pejabat strategis di lingkungan Polri.

Henry menambahkan, jika seorang perwira menengah (pamen) terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan hasil resmi dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X