PURWAKARTA ONLINE, Bekasi – Setelah melalui proses perundingan yang alot selama enam kali pertemuan, Serikat Pekerja PUK SPL FSPMI dan manajemen PT Marsol Abadi Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan mengenai kenaikan upah tahun 2025. Kesepakatan ini ditandatangani pada Jumat, 21 Februari 2025, di kawasan Industri EJIP Plot 9 H, Cikarang Selatan, Bekasi.
Kenaikan upah ini menjadi angin segar bagi pekerja, terutama bagi PKWTT Grade 1 yang mendapatkan kenaikan sebesar Rp350 ribu, sehingga upah mereka naik menjadi Rp6.230.000 per bulan. Sementara itu, pekerja PKWT akan menerima upah sesuai dengan SK UMSK Gubernur Jawa Barat, yaitu Rp5.569.000.
Proses Perundingan yang Menegangkan
Tim perunding dari Serikat Pekerja, yang terdiri dari Yanto (ketua tim), Susilo (sekretaris), Sehana Sugeng Hariadi, Abdulloh, dan Wawan Gunawan (anggota), harus berjuang keras untuk mencapai kesepakatan ini. Di sisi manajemen, tim perunding diwakili oleh Rogers Purba (HR Manager), Marjulis (Manager Produksi), dan Yuswinarni (HR).
Menurut Sehana Sugeng Hariadi, salah satu anggota tim perunding Serikat Pekerja, proses perundingan berjalan cukup alot. “Kami harus melalui enam kali pertemuan untuk mencapai kesepakatan ini. Ini adalah hasil terbaik yang bisa kami capai untuk kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Detail Kesepakatan Kenaikan Upah 2025
Berikut adalah poin-poin kesepakatan yang berhasil dicapai:
1. Pekerja PKWT akan menerima upah sesuai SK UMSK Gubernur Jawa Barat, yaitu Rp5.569.000.
2. Pekerja PKWTT Grade 1 mendapatkan kenaikan upah sebesar Rp350 ribu, sehingga upah mereka menjadi Rp6.230.000.
3. Pergeseran grade otomatis untuk semua pekerja adalah 1 grade atau senilai Rp23.500.
4. Evaluasi atau penilaian disepakati sebagai berikut:
- Nilai B: Geser 1 grade atau Rp23.500
- Nilai A: Geser 2 grade atau Rp47.000
5. Pembayaran upah akan berlaku sejak penggajian Januari 2025.