9 perwira Polri dipecat awal 2025 akibat kasus pemerasan dan penyuapan, termasuk AKBP Bintoro dan AKP Mariana.

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 21:35 WIB
AKBP Bintoro dipecat sebagai anggota Polri.  (Instagram @/jatenguodates)
AKBP Bintoro dipecat sebagai anggota Polri. (Instagram @/jatenguodates)

PURWAKARTA ONLINE - Tahun 2025 baru berjalan dua bulan, namun sejumlah perwira Polri sudah kehilangan jabatan mereka setelah terbukti terlibat dalam kasus yang mengejutkan publik.

Mulai dari Inspektur Dua (Ipda) hingga Komisaris Besar Polisi (Kombes), sejumlah pejabat tinggi di kepolisian Indonesia dipecat melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Para perwira ini terbukti bersalah dalam berbagai kasus, mulai dari pemerasan hingga penyuapan.

Berikut adalah daftar perwira Polri yang dipecat beserta kasus yang menyebabkan mereka kehilangan jabatan pada awal 2025.

1. Kasus Pemerasan di Polres Jakarta Selatan

Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah perwira Polri di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral Video Guru Bergandengan Tangan Saat Dihadapi Demo Siswa, Apa yang Sebenarnya Terjadi di SMAN 1 Bukateja?

Kasus ini mulai terungkap setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis terkait dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry (seorang advokat).

Menurut laporan, AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho, dengan perjanjian untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita remaja berinisial FA yang berusia 16 tahun.

Kasus yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo ini terbagi menjadi dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

Proses hukum terhadap kasus ini mencatatkan nomor laporan LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Kasus pembunuhan terhadap FA masih dalam penyidikan, sementara berkas perkara pemerkosaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sinta Dewi Tewas di Belakang Pasar Anyar Sukatani Purwakarta, Pacar Jadi Sorotan! Ini Kronologi Lengkapnya

Tindak lanjut hukum yang cepat membuat jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara pemerkosaan sudah lengkap (P-21), sehingga kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X