Polres Subang Berhasil Bongkar Lima Kasus Sediaan Farmasi Ilegal dalam Sepekan

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Jumat, 7 Februari 2025 | 19:25 WIB
Polres Subang melalui Satresnarkoba mengungkap lima kasus sediaan farmasi ilegal dalam sepekan. Enam tersangka ditangkap dengan ribuan butir obat tanpa izin edar. (Polres Subang)
Polres Subang melalui Satresnarkoba mengungkap lima kasus sediaan farmasi ilegal dalam sepekan. Enam tersangka ditangkap dengan ribuan butir obat tanpa izin edar. (Polres Subang)

PURWAKARTA ONLINE, Subang - Dalam sepekan awal Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang sukses mengungkap lima kasus tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar.

Sebanyak enam tersangka diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa keenam tersangka, yakni EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24), ditangkap di lima lokasi berbeda, meliputi Kecamatan Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipeundeuy.

Baca Juga: Polres Subang Beri Penghargaan kepada 8 Anggota Satresnarkoba yang Berhasil Bongkar Peredaran 5,14 Kg Sabu

"Barang bukti yang disita dalam operasi ini antara lain 7.970 butir sediaan farmasi ilegal, empat unit ponsel, uang tunai Rp430 ribu, dan satu tas. Modus operandi para pelaku adalah transaksi secara COD dan tatap muka langsung," ujar Heri, Jumat (7/2/2025).

Polres Subang melalui Satresnarkoba mengungkap lima kasus sediaan farmasi ilegal dalam sepekan. Enam tersangka ditangkap dengan ribuan butir obat tanpa izin edar.
Polres Subang melalui Satresnarkoba mengungkap lima kasus sediaan farmasi ilegal dalam sepekan. Enam tersangka ditangkap dengan ribuan butir obat tanpa izin edar. (Polres Subang)

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Ramai Isu THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus! Benarkah?

Heri juga mengimbau masyarakat Subang untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta melaporkan tindak pidana yang mencurigakan ke Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang di 08113-110-110.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X