Siasat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Peran Kunci dalam Kasus Suap Harun Masiku

photo author
Reza Ainudin, Purwakarta Online
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 16:35 WIB
 (Instagram @sekjenPDIPperjuangan)
(Instagram @sekjenPDIPperjuangan)

Kelompok tersebut melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap petugas KPK, yang mengakibatkan penangkapan gagal.

Tindakan kekerasan ini menyebabkan petugas KPK mengalami kesulitan untuk melanjutkan penangkapan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

KPK juga gagal menyegel kantor DPP PDI-P di Jakarta Pusat. Setelah kegagalan ini, pimpinan KPK saat itu, Firli Bahuri, memutuskan untuk mengganti satuan tugas yang menangani penyidikan Harun Masiku.

Tanggapan Hasto dan Pengacara

Terkait dengan tuduhan bahwa dirinya yang memerintahkan perintah merendam handphone, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantahnya.

Baca Juga: Film A Business Proposal Sepi Penonton, Apa Penyebabnya?

Menurut Ronny, perintah itu berasal dari Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, yang sudah terlibat dalam persidangan sebelumnya.

Ronny mengklaim bahwa bukti-bukti yang ada telah diuji di persidangan dan menyatakan bahwa tuduhan terhadap Hasto tidak benar.

KPK Optimistis Bisa Buktikan Keterlibatan Hasto

Meskipun pengacara Hasto membantah keterlibatan kliennya, KPK tetap optimistis dapat membuktikan peran Hasto dalam kasus suap Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah mempersiapkan bukti yang kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perkara ini.

KPK telah menyiapkan segala sesuatunya untuk pembuktian formal dan akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut terhadap Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti yang sah.

Baca Juga: Polres Subang Beri Penghargaan kepada 8 Anggota Satresnarkoba yang Berhasil Bongkar Peredaran 5,14 Kg Sabu

Kasus suap Harun Masiku menjadi bukti nyata bahwa KPK bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X