- AKBP Bintoro (mantan Kasatreskrim Jaksel)
- AKBP Gogo Galesung (mantan Kasatreskrim Jaksel)
- Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel)
- ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel)
Baca Juga: Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Sidang Gugatan Perdata AKBP Bintoro
Selain penyelidikan internal, AKBP Bintoro juga akan menghadapi sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, menggugat Bintoro serta empat pihak lain, termasuk AKP Mariana dan seorang pengacara bernama Evelin Dohar Hutagalung.
Kasus ini terus berkembang dan akan menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat penyalahgunaan wewenang.
Apakah AKBP Gogo Galesung benar-benar ikut menikmati aliran dana haram ini?
Kita tunggu perkembangan berikutnya.***
Artikel Terkait
LF PBNU Rilis Data Hilal, Syaban 1446 H Dipastikan Belum Bisa Dirukyat
LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat
Kasus Pembunuhan Wanita oleh Pacar Oknum TNI di Pondok Aren, Tangerang Selatan: Fakta-fakta yang Terungkap
Demo Indonesia Protes Penembakan Pekerja Migran, Telur Dilempar ke Kedutaan Malaysia
Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
PT Timah Minta Maaf Setelah Video Karyawan Ejek Honorer Beredar: Mengingatkan Pentingnya Etika Sosial di Media Sosial
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Tak Ada Kenaikan Harga, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi
Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat