Kejari Purwakarta Tahan RESN dan YS, Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Tersangkut Korupsi

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 13:00 WIB
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered, RESN dan YS, resmi ditahan oleh Kejari Purwakarta atas kasus korupsi yang merugikan negara. (Istimewa)
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered, RESN dan YS, resmi ditahan oleh Kejari Purwakarta atas kasus korupsi yang merugikan negara. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, yakni R Erna Siti Nurjanah (RESN) dan Yeyet Suliawati (YS), atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai hampir satu miliar rupiah.

Penahanan dilakukan pada Senin (20/1/2025) setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Purwakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa malam harinya kedua tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta.

Dua Kasus Berbeda, Satu Tujuan

YS diduga terlibat dalam dua praktik korupsi di Puskesmas Plered, yakni penerimaan jasa pelayanan kesehatan tahun 2015-2017 serta pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada 2013-2017.

Baca Juga: Profil Martha Parulina Berliana, Kajari Purwakarta yang Tahan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered

Total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp681 juta.

Sementara itu, RESN, yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Plered, diduga melakukan pemotongan dana kapitasi, pengeluaran non-kapitasi untuk biaya operasional kantor, serta penyimpangan dalam pengadaan barang habis pakai pada tahun anggaran 2021-2022.

Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp245 juta.

“Penahanan ini merupakan langkah nyata Kejari Purwakarta dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik,” tegas Martha.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Kepala Puskesmas Plered Terjerat Kasus Korupsi

Latar Belakang Kasus

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024 lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Puskesmas Plered.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X