Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam, Belum Ditahan

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 17:53 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto datangi KPK. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK selama 3,5 jam terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Ia keluar dengan senyum, belum ada keputusan penahanan. (Istimewa)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto datangi KPK. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK selama 3,5 jam terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Ia keluar dengan senyum, belum ada keputusan penahanan. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto diperiksa selama 3,5 jam pada Senin (13/1/2025).

Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.25 WIB dengan senyum di wajahnya.

Ia terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan mengenai alasan belum menahan Hasto.

Baca Juga: Agenda Nasional Harlah ke-102 NU, Istora Senayan Jadi Puncak Peringatan

“Penahanan merupakan kewenangan penyidik sesuai KUHAP,” ujar salah satu sumber di KPK.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya telah siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk penahanan.

“Mas Hasto sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny.

Hasto juga membawa surat permohonan kepada pimpinan KPK untuk menunda pemeriksaan karena ada proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga: Asmara Gen Z Episode 43, Karakter Gen Z dalam Perspektif Islam

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X