Beli Sabu Lewat Instagram, Dua Pemuda di Purwakarta Ditangkap

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 18:34 WIB
Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua pemuda yang membeli sabu melalui Instagram. Barang bukti 5,68 gram sabu ditemukan di kontrakan mereka. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (Dok. Polres Purwakarta)
Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua pemuda yang membeli sabu melalui Instagram. Barang bukti 5,68 gram sabu ditemukan di kontrakan mereka. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (Dok. Polres Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE – Dua pemuda berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,68 gram.

Keduanya diduga membeli barang haram tersebut melalui media sosial Instagram untuk diedarkan kembali.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, pada Kamis (2/1/2025).

“Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM melalui media sosial Instagram dengan cara transaksi cash on delivery (COD),” ungkap AKP Yudi Wahyudi, Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga: Empat Anggota Fraksi PDIP Purwakarta Terancam Dipecat

Saat penangkapan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,68 gram yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah timbangan digital berwarna abu-abu, serta dua unit ponsel merek iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Yudi.

AKP Yudi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Purwakarta terhadap Program Asta Cita Presiden RI yang bertujuan memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Baca Juga: Bukalapak Ajukan PK, Kasus Rp 107 Miliar Belum Tuntas

“Pengungkapan ini adalah langkah nyata Polres Purwakarta dalam mendukung Program Asta Cita untuk mewujudkan masyarakat bebas narkoba,” ujarnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

AKP Yudi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan peredaran narkoba kepada Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X