Purwakarta Tercoreng, Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Muncul ke Publik

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 12:14 WIB
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng nama Purwakarta (19/12/2024). Korban CA alami luka fisik dan trauma psikologis. Kuasa hukum desak keadilan. (Dok. Polres Purwakarta)
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng nama Purwakarta (19/12/2024). Korban CA alami luka fisik dan trauma psikologis. Kuasa hukum desak keadilan. (Dok. Polres Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE, Pasawahan - Nama Kabupaten Purwakarta kembali jadi sorotan, tapi bukan karena prestasi.

Sebaliknya, insiden memilukan mencuat ke permukaan.

Seorang anak dibawah umur, berinisial CA, menjadi korban kekerasan.

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 17.00 WIB di Kampung Margasari, Desa Margasari, Kecamatan Pesawahan.

Baca Juga: Nama Tri Nurtaufan Mendadak Viral, Seiring Isu Dana Judi Online Bangun Hotel Aruss

Korban diduga dianiaya oleh pelaku berinisial A.

CA dipukul sebanyak 10 kali dengan tangan terkepal dan rambutnya dijambak.

Luka memar terlihat di pipi kiri, pelipis, mata, dan bagian belakang kepala.

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis.

"Kasus ini sangat menyedihkan. Anak yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban kekerasan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan maksimal demi keadilan bagi korban," tegas Rahmat Aminudin, Ketua Tim Kuasa Hukum.

Baca Juga: UMK Batam 2025: FSPMI, SPSI, Pengusaha, dan Pemerintah Beda Cara Hitung?

Tim hukum dari Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan, berbasis di Jakarta Barat, telah melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta.

Laporan resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: STTPL/B/22/1/2025/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT.

Rahmat Aminudin bersama timnya, termasuk Junfi SH dan Ferdian Sutanto SH MH, menegaskan komitmen untuk mendampingi korban hingga tuntas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X