Miris! Anak di Bawah Umur di Purwakarta Dipukul 10 Kali dan Dijambak, Kasusnya Dilaporkan ke Polisi

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 13:24 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak dibawah umur. Seorang anak di bawah umur di Purwakarta diduga jadi korban penganiayaan. Dipukul 10 kali, dijambak, dan alami trauma. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Purwakarta. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kekerasan pada anak dibawah umur. Seorang anak di bawah umur di Purwakarta diduga jadi korban penganiayaan. Dipukul 10 kali, dijambak, dan alami trauma. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Purwakarta. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta.

Seorang anak di bawah umur, berinisial CA, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial A.

Menurut laporan Tim Kuasa Hukum korban, kejadian ini terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Margasari, Desa Margasari, Kecamatan Pesawahan.

Korban mengalami penganiayaan fisik berupa pukulan sebanyak 10 kali dengan tangan terkepal dan penjambakan rambut.

Baca Juga: Ricco Hertanto, Direktur PT AJP dan Dugaan Aliran Dana Judi Online di Hotel Aruss Semarang

Akibatnya, korban menderita luka memar di pipi kiri, pelipis, mata, dan bagian belakang kepala.

Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis yang cukup parah.

“Kasus ini sangat menyedihkan. Anak yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban kekerasan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan maksimal demi keadilan bagi korban,” tegas Rahmat Aminudin, Ketua Tim Kuasa Hukum korban.

Langkah Tim Hukum Korban

Tim hukum dari Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan, yang berbasis di Jakarta Barat, telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta.

Baca Juga: Miftah Maulana Kembali Isi Pengajian setelah Kontroversi, Ungkap Trauma dengan Es Teh

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: STTPL/B/22/1/2025/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT.

Anggota tim hukum, termasuk Junfi SH dan Ferdian Sutanto SH MH, menegaskan pentingnya proses hukum yang adil.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak,” tambah Rahmat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X