PURWAKARTA ONLINE – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta.
Seorang anak di bawah umur, berinisial CA, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial A.
Menurut laporan Tim Kuasa Hukum korban, kejadian ini terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Margasari, Desa Margasari, Kecamatan Pesawahan.
Korban mengalami penganiayaan fisik berupa pukulan sebanyak 10 kali dengan tangan terkepal dan penjambakan rambut.
Baca Juga: Ricco Hertanto, Direktur PT AJP dan Dugaan Aliran Dana Judi Online di Hotel Aruss Semarang
Akibatnya, korban menderita luka memar di pipi kiri, pelipis, mata, dan bagian belakang kepala.
Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis yang cukup parah.
“Kasus ini sangat menyedihkan. Anak yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban kekerasan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan maksimal demi keadilan bagi korban,” tegas Rahmat Aminudin, Ketua Tim Kuasa Hukum korban.
Langkah Tim Hukum Korban
Tim hukum dari Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan, yang berbasis di Jakarta Barat, telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta.
Baca Juga: Miftah Maulana Kembali Isi Pengajian setelah Kontroversi, Ungkap Trauma dengan Es Teh
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: STTPL/B/22/1/2025/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT.
Anggota tim hukum, termasuk Junfi SH dan Ferdian Sutanto SH MH, menegaskan pentingnya proses hukum yang adil.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak,” tambah Rahmat.
Artikel Terkait
Tantangan Megawati Soekarnoputri kepada Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Miftah Maulana Kembali Isi Pengajian setelah Kontroversi, Ungkap Trauma dengan Es Teh
Bukalapak Ajukan Peninjauan Kembali atas Kasus Ganti Rugi Rp107 Miliar
Nama Tri Nurtaufan Mendadak Viral, Seiring Isu Dana Judi Online Bangun Hotel Aruss
Ricco Hertanto, Direktur PT AJP dan Dugaan Aliran Dana Judi Online di Hotel Aruss Semarang
Mobil RI 36 Dihalangi Taksi Alphard, Aksi Patwal Jadi Sorotan
Menguak Polemik Mobil RI 36: Patwal Arogan dan Klarifikasi Raffi Ahmad
Donasi Rp88 Juta FSPMI Purwakarta, Warga Gaza Tersenyum di Tengah Penderitaan
UMK Batam 2025: FSPMI, SPSI, Pengusaha, dan Pemerintah Beda Cara Hitung?
Purwakarta Tercoreng, Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Muncul ke Publik