Bukalapak Ajukan PK, Kasus Rp 107 Miliar Belum Tuntas

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 18:00 WIB
Bukalapak ajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas vonis bayar Rp 107 miliar. PT Harmas desak eksekusi putusan kasasi. (Bukalapak)
Bukalapak ajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas vonis bayar Rp 107 miliar. PT Harmas desak eksekusi putusan kasasi. (Bukalapak)

PURWAKARTA ONLINE, JakartaBukalapak mengambil langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi yang mewajibkan mereka membayar ganti rugi Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.

Fairuza Ahmad Iqbal, AVP Media and Communications Bukalapak, menjelaskan bahwa pembatalan LOI Gedung One Belpark terjadi karena PT Harmas belum memenuhi kewajiban menyediakan ruang kerja sesuai perjanjian.

"Kami tidak terlibat dalam kerugian pendapatan PT Harmas," katanya.

Baca Juga: Pagar Laut Misterius di Tangerang: Fakta dan Dampak bagi Nelayan

Sebaliknya, PT Harmas menuding Bukalapak membatalkan LOI secara sepihak setelah gedung selesai dibangun.

Akibatnya, PT Harmas tidak dapat menyewakan gedung ke pihak lain.

"Klien kami telah dirugikan, dan kami menuntut keadilan," ujar kuasa hukum PT Harmas, Dolvianus Nana.

Meski putusan kasasi telah inkracht, Bukalapak belum membayar ganti rugi.

Baca Juga: Hari Desa Nasional 2025, TPP Purwakarta Siap Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menegur Bukalapak melalui proses aanmaning agar segera melaksanakan putusan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X