PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Bukalapak mengambil langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi yang mewajibkan mereka membayar ganti rugi Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.
Fairuza Ahmad Iqbal, AVP Media and Communications Bukalapak, menjelaskan bahwa pembatalan LOI Gedung One Belpark terjadi karena PT Harmas belum memenuhi kewajiban menyediakan ruang kerja sesuai perjanjian.
"Kami tidak terlibat dalam kerugian pendapatan PT Harmas," katanya.
Baca Juga: Pagar Laut Misterius di Tangerang: Fakta dan Dampak bagi Nelayan
Sebaliknya, PT Harmas menuding Bukalapak membatalkan LOI secara sepihak setelah gedung selesai dibangun.
Akibatnya, PT Harmas tidak dapat menyewakan gedung ke pihak lain.
"Klien kami telah dirugikan, dan kami menuntut keadilan," ujar kuasa hukum PT Harmas, Dolvianus Nana.
Meski putusan kasasi telah inkracht, Bukalapak belum membayar ganti rugi.
Baca Juga: Hari Desa Nasional 2025, TPP Purwakarta Siap Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menegur Bukalapak melalui proses aanmaning agar segera melaksanakan putusan tersebut.***
Artikel Terkait
Mengapa Keyskiskie Viral? Ini Fakta di Balik Nama yang Trending
Diaspora Indonesia Terdampak Kebakaran Hutan Los Angeles
Upaya Otoritas Los Angeles Menangani Kebakaran dan Penjarahan
Pagar Laut Misterius di Tangerang: Fakta dan Dampak bagi Nelayan
Respons Jokowi Terkait Pencopotan Poster Raksasa Dirinya di Polresta Solo
Viral Koin Jagat di TikTok: Apa Itu dan Bagaimana Cara Bermainnya?
Warga Depok Geram dengan Tawuran, Aksi Pembubaran Langsung Terjadi di Jalan Dewi Sartika
Hari Desa Nasional 2025, TPP Purwakarta Siap Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia
Kebakaran Besar di Los Angeles: Dampak Terbesar yang Menghancurkan Kota dan Ekonomi
Viral: Siswa SD di Medan Terpaksa Belajar di Lantai Gara-Gara Tunggakan SPP, Orang Tua Kecewa