Heboh Patwal RI 36: Sopir Alphard Ditegur di Jalan, Publik Tuntut Identitas Pejabatnya

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 09:35 WIB
Mobil RI 36 dengan Patwal yang dinilai arogan. (Instagram @sopirngehek)
Mobil RI 36 dengan Patwal yang dinilai arogan. (Instagram @sopirngehek)

PURWAKARTA ONLINE - Jagat maya dihebohkan dengan aksi polisi Patwal yang viral akibat sikap tegasnya kepada sopir taksi eksekutif di tengah kemacetan Jakarta.

Insiden ini terjadi pada Rabu (8/1) di kawasan Sudirman-Thamrin dan menjadi perbincangan panas setelah videonya diunggah di media sosial.

Dalam video tersebut, taksi Alphard berwarna hitam terlihat mencoba menghindari truk berhenti di lajur tengah.

Sopirnya berpindah ke lajur kanan, namun malah menghalangi iring-iringan mobil dinas RI 36 yang dikawal Patwal.

Baca Juga: Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Tanggapi Pelaporan Kasus Korupsi Timah, Soroti Proses Hukum yang Terlibat

Polisi pengawal turun tangan, menghentikan motornya, dan memberikan gestur marah kepada sopir taksi.

Masyarakat pun bertanya-tanya: siapa pemilik pelat RI 36? Menteri Nusron Wahid dan Meutya Hafid membantah memiliki mobil tersebut, meski keduanya diketahui menggunakan pelat RI lain.

Hingga kini, Sekretariat Negara belum merilis identitas resmi pemiliknya.

“Plat RI adalah kode kendaraan pejabat tinggi negara,” jelas Kapolri merujuk UU No. 22 Tahun 2009.

Polisi pun memastikan akan mengevaluasi kejadian ini dan menegur petugas untuk lebih humanis.

Baca Juga: Modus Judi Online, Uang Miliaran Rupiah untuk Bangun Hotel Aruss

Tak hanya itu, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya turut buka suara, mengingatkan agar pengawalan pejabat dilakukan lebih bijak. “Kita harus tetap berhati-hati dalam berkendara,” ujarnya.

Aksi Patwal ini memicu diskusi sengit di media sosial. Sebagian publik menilai, pengawalan dengan sikap arogan sebaiknya dihentikan, terutama jika mengabaikan hak pengguna jalan lain.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X