Bukalapak Divonis Bayar Rp 107 Miliar, Siap Ajukan PK ke MA

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 06:00 WIB
Bukalapak divonis membayar Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. Perseroan menyatakan siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (X @ilhamiasnawi)
Bukalapak divonis membayar Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. Perseroan menyatakan siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (X @ilhamiasnawi)

PURWAKARTA ONLINE - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA), bagian dari Grup Emtek, harus membayar ganti rugi Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.

Putusan ini merupakan hasil kasasi atas kasus perdata terkait perbuatan melawan hukum.

Bukalapak menyatakan akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Menurut AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, pihaknya tidak merasa bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PT Harmas.

Baca Juga: Warga Depok Geram dengan Tawuran, Aksi Pembubaran Langsung Terjadi di Jalan Dewi Sartika

“Pembatalan kerja sama dilakukan karena kewajiban dari PT Harmas belum terpenuhi,” jelas Fairuza.

Kasus ini bermula dari pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jakarta Selatan.

PT Harmas merasa dirugikan karena telah memenuhi kewajiban pembangunan gedung sesuai permintaan Bukalapak.

Baca Juga: Viral Koin Jagat di TikTok: Apa Itu dan Bagaimana Cara Bermainnya?

Meski demikian, Bukalapak menegaskan kasus ini tidak berdampak langsung pada operasional dan keuangan perusahaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X