PURWAKARTA ONLINE - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA), bagian dari Grup Emtek, harus membayar ganti rugi Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.
Putusan ini merupakan hasil kasasi atas kasus perdata terkait perbuatan melawan hukum.
Bukalapak menyatakan akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Menurut AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, pihaknya tidak merasa bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PT Harmas.
Baca Juga: Warga Depok Geram dengan Tawuran, Aksi Pembubaran Langsung Terjadi di Jalan Dewi Sartika
“Pembatalan kerja sama dilakukan karena kewajiban dari PT Harmas belum terpenuhi,” jelas Fairuza.
Kasus ini bermula dari pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jakarta Selatan.
PT Harmas merasa dirugikan karena telah memenuhi kewajiban pembangunan gedung sesuai permintaan Bukalapak.
Baca Juga: Viral Koin Jagat di TikTok: Apa Itu dan Bagaimana Cara Bermainnya?
Meski demikian, Bukalapak menegaskan kasus ini tidak berdampak langsung pada operasional dan keuangan perusahaan.***
Artikel Terkait
Jadi Mitra Bukalapak, Warung kelontong Beromzet Rp2 juta sehari!
Bukalapak Punya Kas Rp19 Triliun Usai Penutupan Layanan Marketplace Produk Fisik: Fokus pada Pertumbuhan Nonfisik
Bukalapak Bangkrut? Tutup Marketplace, Fokus pada Produk Virtual
Strategi Baru Bukalapak! Tinggalkan Produk Fisik, Kejar EBITDA Positif
Bukalapak Resmi Tutup Marketplace, Apa Langkah Selanjutnya?
Bukalapak Tutup Layanan Produk Fisik, Fokus pada Produk Virtual
Strategi Baru Bukalapak! Tutup Marketplace, Fokus pada Layanan Digital