PURWAKARTA ONLINE - Bukalapak menyatakan tidak terdampak secara material atas kasus hukum yang memaksanya membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.
Dalam keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum.
"Kami terus memperkuat kebijakan internal dan melakukan evaluasi berkala untuk mencegah masalah hukum di masa depan," ujar Cut Fika, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Hari Desa Nasional 2025, TPP Purwakarta Siap Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia
Kasus ini bermula dari pemutusan sepihak Bukalapak terhadap LOI sewa Gedung One Belpark Office milik PT Harmas Jalesveva.
Bukalapak berdalih PT Harmas belum memenuhi kewajiban menyediakan ruang kerja sesuai kesepakatan.
Meski putusan kasasi telah inkracht, Bukalapak berencana mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
"Kami tidak terlibat dalam kerugian yang dialami PT Harmas. Upaya hukum akan terus kami lakukan," tegas Fairuza Ahmad Iqbal, AVP Media and Communications Bukalapak.
Baca Juga: Kebakaran Besar di Los Angeles: Dampak Terbesar yang Menghancurkan Kota dan Ekonomi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menegur Bukalapak untuk segera melaksanakan putusan tersebut.***
Artikel Terkait
Mengapa Keyskiskie Viral? Ini Fakta di Balik Nama yang Trending
Diaspora Indonesia Terdampak Kebakaran Hutan Los Angeles
Upaya Otoritas Los Angeles Menangani Kebakaran dan Penjarahan
Pagar Laut Misterius di Tangerang: Fakta dan Dampak bagi Nelayan
Respons Jokowi Terkait Pencopotan Poster Raksasa Dirinya di Polresta Solo
Viral Koin Jagat di TikTok: Apa Itu dan Bagaimana Cara Bermainnya?
Warga Depok Geram dengan Tawuran, Aksi Pembubaran Langsung Terjadi di Jalan Dewi Sartika
Hari Desa Nasional 2025, TPP Purwakarta Siap Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia
Kebakaran Besar di Los Angeles: Dampak Terbesar yang Menghancurkan Kota dan Ekonomi
Viral: Siswa SD di Medan Terpaksa Belajar di Lantai Gara-Gara Tunggakan SPP, Orang Tua Kecewa