Bukalapak Tegaskan Operasional Tetap Stabil Meski Hadapi Kasus Hukum

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 08:00 WIB
Bukalapak pastikan operasional dan keuangan perusahaan tetap stabil meski divonis bayar ganti rugi Rp107 miliar. Langkah hukum peninjauan kembali akan diajukan. (Instagram @pstore)
Bukalapak pastikan operasional dan keuangan perusahaan tetap stabil meski divonis bayar ganti rugi Rp107 miliar. Langkah hukum peninjauan kembali akan diajukan. (Instagram @pstore)

PURWAKARTA ONLINE - Bukalapak menyatakan tidak terdampak secara material atas kasus hukum yang memaksanya membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.

Dalam keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum.

"Kami terus memperkuat kebijakan internal dan melakukan evaluasi berkala untuk mencegah masalah hukum di masa depan," ujar Cut Fika, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Hari Desa Nasional 2025, TPP Purwakarta Siap Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia

Kasus ini bermula dari pemutusan sepihak Bukalapak terhadap LOI sewa Gedung One Belpark Office milik PT Harmas Jalesveva.

Bukalapak berdalih PT Harmas belum memenuhi kewajiban menyediakan ruang kerja sesuai kesepakatan.

Meski putusan kasasi telah inkracht, Bukalapak berencana mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

"Kami tidak terlibat dalam kerugian yang dialami PT Harmas. Upaya hukum akan terus kami lakukan," tegas Fairuza Ahmad Iqbal, AVP Media and Communications Bukalapak.

Baca Juga: Kebakaran Besar di Los Angeles: Dampak Terbesar yang Menghancurkan Kota dan Ekonomi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menegur Bukalapak untuk segera melaksanakan putusan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X