Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Tanggapi Pelaporan Kasus Korupsi Timah, Soroti Proses Hukum yang Terlibat

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 06:35 WIB
Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polis (fahutan.ipb.ac.id)
Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polis (fahutan.ipb.ac.id)

PURWAKARTA ONLINE - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kembali menjadi sorotan setelah dirinya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya.

Bambang, yang juga seorang saksi ahli dalam kasus tersebut, menanggapi laporan itu dengan tegas, meminta pihak yang melaporkannya untuk membuktikan perhitungan kerugian lingkungan secara mandiri.

Bambang Hero Saharjo Klarifikasi Soal Perhitungan Kerugian Lingkungan

Menurut Bambang Hero, pihak yang melaporkan dirinya, Andi Kusuma, seorang pengacara yang juga Ketua DPD Perpat, harus bisa menyampaikan bukti-bukti perhitungan kerugian lingkungan dalam persidangan.

Baca Juga: Kebakaran Besar di Los Angeles: Dampak Terbesar yang Menghancurkan Kota dan Ekonomi

Bambang menjelaskan bahwa ia hanya mengikuti permintaan dari penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk melakukan perhitungan kerugian tersebut, dengan menggunakan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.

"Pelapor harus bikin perhitungan sendiri, buktikan di persidangan. Jangan saya terus yang dikejar," ujar Bambang dengan tegas.

Dia mengingatkan bahwa dirinya hanya berperan sebagai saksi ahli yang diminta untuk memberikan perhitungan kerugian lingkungan berdasarkan metode yang berlaku secara hukum.

Metode Penghitungan Kerugian Lingkungan yang Digunakan

Bambang mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun yang mencuat dalam kasus ini didasarkan pada regulasi yang jelas dan sah, yakni Permen LH Nomor 7 Tahun 2014.

Baca Juga: Hari Desa Nasional 2025, TPP Purwakarta Siap Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia

Dia menegaskan bahwa perhitungan ini telah disampaikan dengan rinci dalam persidangan, dan sudah ada keputusan dari majelis hakim terkait hasil tersebut. Bambang pun menilai bahwa proses penghitungan yang dilakukan sudah cukup transparan dan mengikuti aturan yang berlaku.

"Semua data dan informasi sudah lengkap, dan kami sudah menyampaikannya di persidangan. Itu merupakan bahan yang diberikan kepada majelis hakim. Jadi, tidak ada yang disembunyikan," jelas Bambang.

Polemik Laporan ke Polda Bangka Belitung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X