Langkah Kejati Lampung ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Armen Wijaya menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil, sehingga dugaan korupsi yang merugikan negara ini dapat terungkap sepenuhnya.
Baca Juga: Pagar Laut Misterius di Tangerang: Fakta dan Dampak bagi Nelayan
Kejati Tingkatkan Pengawasan dalam Proyek Pemerintah Daerah
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah yang bersumber dari APBD.
Kejati Lampung, melalui penggeledahan ini, telah mengambil langkah tegas untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Ke depan, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara demi terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.***
Artikel Terkait
Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim, Terungkap Aliran Dana Judi Online
Mengapa Keyskiskie Viral? Ini Fakta di Balik Nama yang Trending
Diaspora Indonesia Terdampak Kebakaran Hutan Los Angeles
Strategi Baru Bukalapak! Tutup Marketplace, Fokus pada Layanan Digital
Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,22 Miliar
Teddy Indra Wijaya Tegur Pihak Terkait Insiden Mobil Dinas RI 36 yang Viral
KPK Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto Kristiyanto
Pagar Laut Misterius di Tangerang: Fakta dan Dampak bagi Nelayan
Hari Desa Nasional 2025, TPP Purwakarta Siap Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia
Kebakaran Besar di Los Angeles: Dampak Terbesar yang Menghancurkan Kota dan Ekonomi