PLN Berikan Diskon Listrik 50%: Begini Keuntungan dan Siapa Saja yang Berhak!

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 07:25 WIB
Pemerintah memberikan  diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. (Instagram @pln_id)
Pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. (Instagram @pln_id)

PURWAKARTA ONLINE - Kabar baik menyambut tahun 2025! Mulai 1 Januari 2025, PT PLN (Persero) resmi memberikan diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA.

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan penuh, Januari dan Februari 2025.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah langkah besar pemerintah dalam membantu daya beli masyarakat.

“Diskon ini menjadi berkah bagi 81,4 juta pelanggan rumah tangga, dari total 84 juta pelanggan PLN,” ucapnya, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Tarif PPN 12 Persen Berlaku 2025, BEI Beri Penjelasan Soal Penghitungan

Siapa Saja yang Berhak?

Diskon ini diberikan kepada pelanggan dengan kategori berikut:

  • 450 VA: Maksimal pemakaian 720 jam setara 324 kWh.

  • 900 VA: Maksimal pemakaian 720 jam setara 648 kWh.

  • 1.300 VA: Maksimal pemakaian 720 jam setara 936 kWh.

  • 2.200 VA: Maksimal pemakaian 720 jam setara 1.584 kWh.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 2025, Begini Cara Nikmatinya

Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon?

  1. Pascabayar: Diskon otomatis diberikan pada tagihan listrik Februari untuk pemakaian Januari, dan pada tagihan Maret untuk pemakaian Februari.

  2. Prabayar: Pelanggan membeli token dengan harga biasa, namun mendapatkan kWh dua kali lipat selama Januari dan Februari 2025.

Tidak ada proses registrasi yang diperlukan. Sistem digital PLN memastikan diskon diterapkan secara otomatis.

Darmawan menjelaskan, pelanggan prabayar yang biasanya mendapatkan kWh setengahnya kini bisa menikmati kWh dua kali lipat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X