PURWAKARTA ONLINE - Purwakarta dihebohkan dengan kasus penggandaan uang yang berujung pada peredaran uang palsu.
Polres Purwakarta mengungkap, dua pelaku, R (43) asal Purwakarta dan IH (60) asal Bali, telah ditangkap.
Pelaku utama, berinisial A, kini menjadi buronan.
Kasus ini bermula dari pertemuan R dengan saksi M di Jalan Veteran, Purwakarta, pada 19 Desember 2024.
Baca Juga: Kiprah Connie Rahakundini Bakrie di Kancah Internasional
R meminta uang Rp 7 juta untuk digandakan, tetapi M hanya memiliki Rp 4 juta.
Setelah uang diserahkan, R memberikan kantong plastik hitam yang ternyata berisi uang palsu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyebut bahwa uang palsu ini didapatkan dari pelaku A.
“Perjanjiannya, hasil dari pengedaran uang palsu akan dibagi dua dengan A,” ujarnya.
Baca Juga: Gagal Memuaskan Ekspektasi! Squid Game 2 Resmi Tayang
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku.
Saat ini, polisi masih mendalami lokasi produksi uang palsu tersebut.
Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa.***
Artikel Terkait
Bukit Teletubbies Ditutup Akibat Kebakaran, Apa yang Terjadi?
Jejak Karier Connie Rahakundini Bakrie, Dari Akademisi Hingga Diplomasi Internasional
Kiprah Connie Rahakundini Bakrie di Kancah Internasional
Kisah Gi Hun di Squid Game 2! Lebih Gelap, Lebih Berbahaya
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Hasto Kristiyanto Tetap Sekjen PDIP Meski Jadi Tersangka, Megawati Kokoh di Belakangnya
Gagal Memuaskan Ekspektasi! Squid Game 2 Resmi Tayang
Serial Squd game Persiakan Menuju Perang Lebih Gelap di Season 3
Kasus Uang Palsu di Purwakarta, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron