Modus Penggandaan Uang, Pengedar Uang Palsu di Purwakarta Dibekuk

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 1 Januari 2025 | 09:00 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah (kiri) ketika memberikan keterangan ssaat menggelar saat konferensi pers. Modus penggandaan uang menjadi cara pengedar uang palsu di Purwakarta. (Dok. Humas Polres Purwakarta)
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah (kiri) ketika memberikan keterangan ssaat menggelar saat konferensi pers. Modus penggandaan uang menjadi cara pengedar uang palsu di Purwakarta. (Dok. Humas Polres Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE - Purwakarta dihebohkan dengan kasus penggandaan uang yang berujung pada peredaran uang palsu.

Polres Purwakarta mengungkap, dua pelaku, R (43) asal Purwakarta dan IH (60) asal Bali, telah ditangkap.

Pelaku utama, berinisial A, kini menjadi buronan.

Kasus ini bermula dari pertemuan R dengan saksi M di Jalan Veteran, Purwakarta, pada 19 Desember 2024.

Baca Juga: Kiprah Connie Rahakundini Bakrie di Kancah Internasional

R meminta uang Rp 7 juta untuk digandakan, tetapi M hanya memiliki Rp 4 juta.

Setelah uang diserahkan, R memberikan kantong plastik hitam yang ternyata berisi uang palsu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyebut bahwa uang palsu ini didapatkan dari pelaku A.

“Perjanjiannya, hasil dari pengedaran uang palsu akan dibagi dua dengan A,” ujarnya.

Baca Juga: Gagal Memuaskan Ekspektasi! Squid Game 2 Resmi Tayang

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku.

Saat ini, polisi masih mendalami lokasi produksi uang palsu tersebut.

Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X