PURWAKARTA ONLINE - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini tentu akan berdampak langsung pada harga barang dan layanan yang kita konsumsi sehari-hari. Lantas, barang dan jasa apa saja yang akan mengalami kenaikan harga akibat perubahan tarif PPN ini?
1. Barang Konsumtif Sehari-hari
Kenaikan tarif PPN akan langsung memengaruhi harga barang-barang konsumsi sehari-hari yang biasa kita beli di pasar atau pusat perbelanjaan. Beberapa contoh barang yang akan dikenakan PPN 12 persen meliputi:
Baca Juga: Heboh Link Video Srikandi Viral 7 Menit, Netizen Penasaran dan Dibanjiri Opini
Pakaian dan Aksesori
Semua jenis pakaian, termasuk tas dan sepatu, yang dijual di berbagai toko, akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi. Ini tentu akan membuat harga barang-barang fashion sedikit lebih mahal.
Produk Elektronik
Barang elektronik seperti televisi, kulkas, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya juga akan terkena PPN baru. Bagi para konsumen yang berniat membeli barang elektronik, kenaikan PPN ini bisa menjadi pertimbangan.
Kosmetik dan Perawatan Pribadi
Produk kecantikan dan perawatan diri, mulai dari sabun, shampo, hingga kosmetik, yang biasa Anda temui di supermarket dan toko kosmetik akan dikenakan PPN 12 persen.
Baca Juga: Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Untuk Mengislamkan Indonesia
Perkakas dan Alat Rumah Tangga
Alat rumah tangga seperti vacuum cleaner, blender, dan perkakas lainnya yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari juga akan mengalami kenaikan harga karena kenaikan PPN.
2. Barang dan Layanan yang Berhubungan dengan Teknologi
Selain barang fisik, layanan digital juga akan terdampak oleh kenaikan PPN 12 persen. Beberapa layanan yang biasanya kita nikmati tanpa memikirkan pajaknya, seperti:
Layanan Streaming
Layanan streaming film dan musik seperti Netflix, Disney+, dan Spotify, yang kini menjadi pilihan hiburan utama banyak orang, akan mengimplementasikan tarif PPN yang lebih tinggi.
Artikel Terkait
Srikandi Viral 7 Menit, Penasaran Netizen dan Mengintai Phishing
Heboh Link Video Srikandi Viral 7 Menit, Netizen Penasaran dan Dibanjiri Opini
Link Video Srikandi Viral 7 Menit Jadi Trending, Warganet Hati-Hati Phishing
Kisah Dokter JA Mengungkap Perselingkuhan Istri dengan Letkol Lizardo Gumay
Letkol Lizardo Gumay, Dari Komandan Kodim ke Meja Hijau
Agus Joko Pramono: Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 yang Memiliki Segudang Pengalaman dan Prestasi
Gusrizal Sepakat Dewas KPK Ibarat Macan Ompong: Perlukah Revisi UU KPK?
Manfaat Sayur Kailan untuk Kesehatan: Superfood Hijau yang Wajib Dikonsumsi
Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII yang Sedang Siapkan Pasukan "Militer" di Sumatera dan Jawa
Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Untuk Mengislamkan Indonesia