PURWAKARTA ONLINE - Pada 20 November 2024, dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Gusrizal, calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan sepakat dengan pendapat yang menyebut Dewas KPK ibarat "macan ompong".
Ungkapan tersebut, pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, menggambarkan lemahnya kewenangan Dewas dalam mengawasi kinerja pimpinan KPK.
Pernyataan ini menyoroti pentingnya adanya revisi terhadap Undang-undang (UU) KPK, khususnya terkait dengan kewenangan Dewas.
Baca Juga: Agus Joko Pramono: Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 yang Memiliki Segudang Pengalaman dan Prestasi
Dewas KPK dan Kekosongan Kewenangan
Dalam pembahasan tersebut, Gusrizal menyoroti pasal 37 dalam UU KPK yang hanya mengatur hak Dewas tanpa memberikan kewenangan yang jelas. "Pasal 37 itu hanya mengatur hak, bukan kewenangan.
Dewas hanya bisa memberikan rekomendasi, seperti meminta pelanggar mengundurkan diri atau meminta maaf," ujar Gusrizal.
Menurutnya, hal ini menjadikan Dewas KPK kurang memiliki daya tawar dan kewenangan yang dibutuhkan untuk menegakkan pengawasan yang lebih efektif.
Baca Juga: Letkol Lizardo Gumay, Dari Komandan Kodim ke Meja Hijau
Selain itu, Gusrizal menekankan bahwa tanpa kewenangan yang kuat, Dewas KPK tidak dapat disegani oleh para pimpinan KPK maupun pegawainya.
Ia menyarankan agar UU KPK direvisi untuk mencantumkan kewenangan yang lebih jelas bagi Dewas, seperti memberi sanksi finansial atau penghentian gaji bagi pelanggar.
Dengan begitu, Dewas KPK bisa lebih berperan dalam memperkuat pengawasan terhadap KPK.
Benny K Harman: Dewas KPK Seperti Macan Ompong
Sebagai pengusul pertama ungkapan "macan ompong", Benny K Harman menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Dewas KPK.
Artikel Terkait
Srikandi Viral 7 Menit, Penasaran Netizen dan Mengintai Phishing
Video Viral Srikandi 7 Menit dan Bahayanya bagi Jejak Digital
Link Video Srikandi Viral 7 Menit Jadi Trending, Warganet Hati-Hati Phishing
Kronologi Perselingkuhan Letkol Lizardo Gumay dengan Istri Dokter yang Hebohkan Publik
Letkol Lizardo Gumay, Karier Cemerlang yang Runtuh Akibat Skandal Perselingkuhan
Kisah Dokter JA Mengungkap Perselingkuhan Istri dengan Letkol Lizardo Gumay
Letkol Lizardo Gumay, Dari Komandan Kodim ke Meja Hijau
Kenaikan Tarif PPN 12% Mulai 2025, Pengaruhnya pada Harga Layanan Internet di Indonesia
Kenaikan Tarif PPN 12% Berpengaruh pada Layanan Internet Operator Seluler di Indonesia
Agus Joko Pramono: Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 yang Memiliki Segudang Pengalaman dan Prestasi