Gusrizal Sepakat Dewas KPK Ibarat Macan Ompong: Perlukah Revisi UU KPK?

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:15 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK terpilih Gusrizal.
Anggota Dewan Pengawas KPK terpilih Gusrizal.

PURWAKARTA ONLINE - Pada 20 November 2024, dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Gusrizal, calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan sepakat dengan pendapat yang menyebut Dewas KPK ibarat "macan ompong".

Ungkapan tersebut, pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, menggambarkan lemahnya kewenangan Dewas dalam mengawasi kinerja pimpinan KPK.

Pernyataan ini menyoroti pentingnya adanya revisi terhadap Undang-undang (UU) KPK, khususnya terkait dengan kewenangan Dewas.

Baca Juga: Agus Joko Pramono: Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 yang Memiliki Segudang Pengalaman dan Prestasi

Dewas KPK dan Kekosongan Kewenangan

Dalam pembahasan tersebut, Gusrizal menyoroti pasal 37 dalam UU KPK yang hanya mengatur hak Dewas tanpa memberikan kewenangan yang jelas. "Pasal 37 itu hanya mengatur hak, bukan kewenangan.

Dewas hanya bisa memberikan rekomendasi, seperti meminta pelanggar mengundurkan diri atau meminta maaf," ujar Gusrizal.

Menurutnya, hal ini menjadikan Dewas KPK kurang memiliki daya tawar dan kewenangan yang dibutuhkan untuk menegakkan pengawasan yang lebih efektif.

Baca Juga: Letkol Lizardo Gumay, Dari Komandan Kodim ke Meja Hijau

Selain itu, Gusrizal menekankan bahwa tanpa kewenangan yang kuat, Dewas KPK tidak dapat disegani oleh para pimpinan KPK maupun pegawainya.

Ia menyarankan agar UU KPK direvisi untuk mencantumkan kewenangan yang lebih jelas bagi Dewas, seperti memberi sanksi finansial atau penghentian gaji bagi pelanggar.

Dengan begitu, Dewas KPK bisa lebih berperan dalam memperkuat pengawasan terhadap KPK.

Benny K Harman: Dewas KPK Seperti Macan Ompong

Sebagai pengusul pertama ungkapan "macan ompong", Benny K Harman menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Dewas KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X