Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Untuk Mengislamkan Indonesia

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:55 WIB
 (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
(Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

 

PURWAKARTA ONLINE - Kebijakan sertifikasi halal di Indonesia mulai diberlakukan secara wajib sejak 18 Oktober 2024.

Meskipun begitu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras atau lebih dikenal dengan Babe Haikal, menegaskan bahwa penjualan alkohol atau minuman beralkohol (miras) tidak dilarang.

Menurutnya, yang penting adalah pencantuman informasi yang jelas terkait bahan-bahan dalam produk tersebut.

Sertifikasi Halal: Bukan Mengislamkan, Tapi Melindungi Konsumen

Babe Haikal menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang diterapkan bukan dimaksudkan untuk “mengislamkan” Indonesia.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII yang Sedang Siapkan Pasukan Militer di Sumatera dan Jawa

“Kewajiban sertifikasi halal ini tidak ada kaitannya dengan tujuan agama, melainkan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan konsumen Indonesia, yang mayoritas beragama Islam,” jelas Haikal dalam acara Coffee Morning di Gedung BPJPH pada 22 November 2024.

Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar Indonesia telah memenuhi standar kehalalan yang sesuai dengan syariat Islam.

Namun, produk yang memang menggunakan bahan non-halal, seperti alkohol, masih dapat dijual asalkan mencantumkan kandungan bahan yang jelas.

Aturan Sertifikasi Halal untuk Semua Produk di Indonesia

Haikal menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun menengah, harus memperoleh Sertifikasi Halal, kecuali untuk produk yang jelas-jelas tidak dapat dihalalkan, seperti alkohol.

Baca Juga: Manfaat Sayur Kailan untuk Kesehatan: Superfood Hijau yang Wajib Dikonsumsi

Namun, produsen diharapkan untuk mencantumkan persentase kadar alkohol atau bahan-bahan lainnya dengan jelas di kemasan produk.

“Misalnya, jika mau jual alkohol, silakan, asalkan dicantumkan berapa persen kadar alkoholnya,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X