Pengguna akan merasakan langsung kenaikan harga berlangganan ketika tarif PPN ini berlaku.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII yang Sedang Siapkan Pasukan Militer di Sumatera dan Jawa
Aplikasi dan Layanan Digital Lainnya
Berbagai aplikasi dan layanan berbasis internet, mulai dari aplikasi belanja online hingga platform pendidikan online, juga akan mengalami kenaikan tarif PPN.
3. Barang dan Jasa Khusus
Beberapa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian juga akan terkena kenaikan pajak ini, seperti:
Barang Otomotif
Mobil, motor, dan suku cadang kendaraan bermotor yang dijual oleh pengusaha kena pajak (PKP) akan terpengaruh dengan kenaikan PPN ini.
Pembelian kendaraan baru bisa lebih mahal setelah kenaikan PPN diterapkan.
Baca Juga: Manfaat Sayur Kailan untuk Kesehatan: Superfood Hijau yang Wajib Dikonsumsi
Bangunan dan Properti
Pembangunan rumah atau properti yang dilakukan oleh pengusaha juga akan dikenakan PPN 12 persen.
Bagi mereka yang merencanakan renovasi atau membeli properti, kenaikan tarif pajak ini bisa memperbesar anggaran yang dibutuhkan.
Layanan Kesehatan Tertentu
Meskipun layanan kesehatan seperti rawat inap di rumah sakit tidak termasuk dalam objek PPN, beberapa layanan medis tertentu yang sifatnya komersial, seperti kosmetik medis, mungkin akan mengalami kenaikan harga.
4. Apa yang Tidak Kena PPN?
Perlu diketahui, meskipun sebagian besar barang dan jasa akan mengalami kenaikan harga, ada beberapa barang yang tetap dikecualikan dari kenaikan tarif PPN ini, seperti:
Baca Juga: Gusrizal Sepakat Dewas KPK Ibarat Macan Ompong: Perlukah Revisi UU KPK?
Bahan Pokok
Beberapa kebutuhan pokok, seperti beras, sayuran, dan bahan makanan dasar lainnya, tetap tidak dikenakan PPN.
Artikel Terkait
Srikandi Viral 7 Menit, Penasaran Netizen dan Mengintai Phishing
Heboh Link Video Srikandi Viral 7 Menit, Netizen Penasaran dan Dibanjiri Opini
Link Video Srikandi Viral 7 Menit Jadi Trending, Warganet Hati-Hati Phishing
Kisah Dokter JA Mengungkap Perselingkuhan Istri dengan Letkol Lizardo Gumay
Letkol Lizardo Gumay, Dari Komandan Kodim ke Meja Hijau
Agus Joko Pramono: Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 yang Memiliki Segudang Pengalaman dan Prestasi
Gusrizal Sepakat Dewas KPK Ibarat Macan Ompong: Perlukah Revisi UU KPK?
Manfaat Sayur Kailan untuk Kesehatan: Superfood Hijau yang Wajib Dikonsumsi
Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII yang Sedang Siapkan Pasukan "Militer" di Sumatera dan Jawa
Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Untuk Mengislamkan Indonesia