Youtuber Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi atas Ujaran Kebencian Terhadap Nabi Muhammad

photo author
- Minggu, 3 November 2024 | 08:00 WIB
Youtuber Agatha of Palermo dilaporkan ke Polisi diduga penistaan agama. (Bicaranetwork.com/Kanal YouTube Agatha of Palermo)
Youtuber Agatha of Palermo dilaporkan ke Polisi diduga penistaan agama. (Bicaranetwork.com/Kanal YouTube Agatha of Palermo)

PURWAKARTA ONLINE - Youtuber dengan nama Agatha of Palermo tengah menghadapi laporan pidana atas dugaan penistaan agama setelah siarannya di YouTube menimbulkan kontroversi.

Dalam sebuah siaran langsung yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2024, Agatha diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW, yang membuat geram banyak pihak.

Dalam laporannya ke pihak kepolisian, Johan, yang bertindak sebagai pelapor, menegaskan bahwa siaran tersebut memperlihatkan Agatha menyebut Nabi Muhammad dengan berbagai pernyataan yang dinilai menghina.

"Dia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad takut air saat buang air besar, dan lain sebagainya," ungkap Johan didampingi pengacaranya, Rusdin Ismail, pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Hrboh! Konten Penistaan Agama Menjadi-jadi, Kasus Agatha of Palermo Dipolisikan

Pelapor tidak hanya menyaksikan langsung siaran tersebut, tetapi juga membawa sejumlah bukti fisik ke pihak kepolisian.

Bukti-bukti tersebut berupa cetakan (print out) dari siaran langsung yang diunggah ke kanal YouTube Benteng 77, sebuah kanal yang kerap menyajikan konten kesaksian agama, debat, dan apologi Kristen.

Kanal YouTube Benteng 77, yang telah bergabung di YouTube sejak 26 Oktober 2023, menjadi medium bagi Agatha untuk menyebarkan konten kontroversialnya.

Dalam siaran tersebut, konten yang awalnya dilakukan melalui TikTok di-streaming-kan ulang ke YouTube, sehingga menjangkau lebih banyak penonton.

Baca Juga: iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan Di Indonesia?

Rusdin menegaskan bahwa konten tersebut sangat menyinggung umat Islam, dan Johan menginginkan kasus ini segera diproses oleh pihak berwajib.

Agatha dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Menurut Rusdin, tindakan Agatha ini jelas merupakan bentuk ujaran kebencian yang melanggar hukum dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

"Pelanggaran ini sangat serius. Kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat untuk memberikan efek jera dan memastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa depan," ujar Rusdin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X