PURWAKARTA ONLINE - Peluncuran iPhone 16 di Indonesia tertunda.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menahan produk tersebut karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Berikut adalah kronologi dan alasan lengkap mengapa iPhone 16 belum masuk ke pasar Indonesia.
Baca Juga: 3 November Hari Lahir Adolf Dassler, Pendiri Adidas dan Perintis Sepatu Olahraga
Alasan iPhone 16 Tidak Bisa Dipasarkan di Indonesia
1. Syarat TKDN yang Belum Dipenuhi
Apple perlu memenuhi minimal 35% TKDN untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri lokal.
Tanpa persentase ini, iPhone 16 tidak dapat memperoleh izin edar.
2. IMEI Tidak Bisa Dirilis
Kemenperin tidak merilis nomor IMEI untuk iPhone 16.
IMEI adalah nomor unik yang terhubung dengan jaringan seluler.
Tanpa IMEI, perangkat tidak dapat mengakses jaringan seluler di Indonesia, sehingga pengguna iPhone 16 tidak akan bisa menggunakannya secara normal.
Baca Juga: Persib Naik ke Puncak Klasemen Sementara! Komentar Bojan Hodak Usai Ditahan Imbang Semen Padang
Artikel Terkait
Komentar Bojan Hodak Setelah PERSIB Ditahan Imbang Semen Padang
Persib Naik ke Puncak Klasemen Sementara! Komentar Bojan Hodak Usai Ditahan Imbang Semen Padang
Konflik Lama Memanas Kembali! Medina Zein Kembali Gugat Cerai Lukman Azhari Saat di Penjara
Medina Zein Kembali Gugat Cerai Suami Saat Masih Dipenjara! Konflik, Tuduhan KDRT, dan Perselingkuhan
2 November 75 Tahun Lalu, Indonesia Setuju Bayar Utang Kolonial Belanda Rp2000 Triliun Demi Kedaulatan!
Heboh! Ini Alasan Medina Zein Ceraikan Suami, Lukman Azhari
3 November Hari Lahir Adolf Dassler, Pendiri Adidas dan Perintis Sepatu Olahraga
Viral! Medina Zein Ceraikan Suami, Hati Dalam Menolak Begini Ungkapnya
Bawaslu Purwakarta Tertibkan Bahan Kampanye Stiker Branding di Angkutan Umum
Mentri Perindustrian Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia: Alasan dan Dampaknya