iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan Di Indonesia?

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 20:05 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan siap memblokir IMEI perangkat premium seperti iPhone 16 dan Google Pixel jika terdeteksi dijual secara ilegal di Indonesia. (Pexels/Lisa Fotios)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan siap memblokir IMEI perangkat premium seperti iPhone 16 dan Google Pixel jika terdeteksi dijual secara ilegal di Indonesia. (Pexels/Lisa Fotios)

PURWAKARTA ONLINE - Peluncuran iPhone 16 di Indonesia tertunda.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menahan produk tersebut karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Berikut adalah kronologi dan alasan lengkap mengapa iPhone 16 belum masuk ke pasar Indonesia.

Baca Juga: 3 November Hari Lahir Adolf Dassler, Pendiri Adidas dan Perintis Sepatu Olahraga

Alasan iPhone 16 Tidak Bisa Dipasarkan di Indonesia

1. Syarat TKDN yang Belum Dipenuhi

Apple perlu memenuhi minimal 35% TKDN untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri lokal.

Tanpa persentase ini, iPhone 16 tidak dapat memperoleh izin edar.

2. IMEI Tidak Bisa Dirilis

Kemenperin tidak merilis nomor IMEI untuk iPhone 16.

IMEI adalah nomor unik yang terhubung dengan jaringan seluler.

Tanpa IMEI, perangkat tidak dapat mengakses jaringan seluler di Indonesia, sehingga pengguna iPhone 16 tidak akan bisa menggunakannya secara normal.

Baca Juga: Persib Naik ke Puncak Klasemen Sementara! Komentar Bojan Hodak Usai Ditahan Imbang Semen Padang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X