Heboh! Ini Alasan Medina Zein Ceraikan Suami, Lukman Azhari

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 17:05 WIB
Potret Medina Zein saat bersama dengan sang suami, Lukman Azhari sebelum masuk penjara. (Foto:  Instagram.com  /@medinazein)
Potret Medina Zein saat bersama dengan sang suami, Lukman Azhari sebelum masuk penjara. (Foto: Instagram.com /@medinazein)

PURWAKARTA ONLINE - Kisah rumah tangga selebgram Medina Zein dan suaminya, Lukman Azhari, kembali menjadi sorotan publik.

Setelah mengalami berbagai drama kehidupan, dari tuduhan KDRT hingga perselingkuhan, Medina akhirnya menggugat cerai Lukman untuk kedua kalinya.

Proses gugatan ini diajukan Medina saat masih berada di penjara, menambah ketegangan pada hubungan yang sudah retak sejak lama.

Pernikahan yang berlangsung sejak 2017 tersebut awalnya tampak harmonis.

Baca Juga: Medina Zein Kembali Gugat Cerai Suami Saat Masih Dipenjara! Konflik, Tuduhan KDRT, dan Perselingkuhan

Medina dan Lukman bahkan berhasil membangun bisnis bersama, seperti MZ Tour and Travel dan bisnis penginapan, yang sempat cukup sukses.

Namun, badai mulai menghantam ketika Medina pada tahun 2021 menuduh suaminya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lewat unggahan di Instagram, Medina membeberkan bekas luka sebagai bukti kekerasan yang ia alami.

Tak hanya itu, Medina juga mengungkapkan bahwa Lukman berselingkuh, membuat publik terkejut dan mempertanyakan integritas rumah tangga pasangan ini.

Baca Juga: Persib Naik ke Puncak Klasemen Sementara! Komentar Bojan Hodak Usai Ditahan Imbang Semen Padang

Pada Mei 2022, Medina melaporkan suaminya ke Polrestabes Bandung atas tuduhan KDRT.

Di tengah proses hukum, hubungan mereka semakin merenggang, hingga Medina pertama kali mengajukan gugatan cerai pada April 2022.

Namun, perceraian tersebut tidak segera tuntas. Keduanya masih berusaha memperbaiki hubungan dan saling introspeksi, terutama setelah Medina menjalani hukuman penjara akibat kasus penipuan dan pencemaran nama baik.

Namun, pada awal tahun 2024, Medina kembali melayangkan gugatan cerai dengan tiga alasan utama:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X