2 November 75 Tahun Lalu, Indonesia Setuju Bayar Utang Kolonial Belanda Rp2000 Triliun Demi Kedaulatan!

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 15:18 WIB
Hari Peringatan Konferensi Meja Bundar (KMB) (ISTIMEWA)
Hari Peringatan Konferensi Meja Bundar (KMB) (ISTIMEWA)

PURWAKARTA ONLINE - Tanggal 2 November 1949 menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia.

Pada hari itu, Konferensi Meja Bundar (KMB) yang digelar di Den Haag, Belanda, berakhir dengan sebuah perjanjian yang membawa harapan besar bagi Indonesia yang baru merdeka.

Belanda setuju menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, namun dengan satu syarat yang masih terasa getir hingga kini, Indonesia bersedia menanggung sebagian besar utang pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Latar Belakang Perundingan KMB

Sebelum KMB, Indonesia telah beberapa kali berusaha meraih pengakuan internasional atas kemerdekaannya.

Dimulai dengan Perjanjian Linggarjati pada 1947, disusul dengan Perjanjian Renville pada 1948, hingga Perjanjian Roem-Royen pada 1949, semuanya menandai perjuangan diplomasi Indonesia dalam melawan Belanda yang terus berupaya mempertahankan pengaruh kolonialnya.

Tekanan internasional yang semakin kuat, terutama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), akhirnya memaksa Belanda untuk membuka jalan menuju perundingan di Den Haag tersebut.

Baca Juga: Persib Naik ke Puncak Klasemen Sementara! Komentar Bojan Hodak Usai Ditahan Imbang Semen Padang

Debat Panas di Meja Bundar

Isu utama yang menjadi ganjalan dalam perundingan KMB adalah utang luar negeri yang ditinggalkan pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Pihak Indonesia menganggap tidak adil jika harus menanggung utang yang banyak digunakan untuk operasi militer Belanda melawan kemerdekaan Indonesia.

Namun, demi mencapai kedaulatan, akhirnya delegasi Indonesia menyetujui pembayaran sebesar 4,3 miliar gulden.

Jika dikonversikan ke rupiah hari ini, angkanya akan mengejutkan, sekitar Rp2.096,25 triliun!

Meskipun ada ketidakpuasan di kalangan para pemimpin Indonesia, mereka memahami bahwa ini adalah harga yang harus dibayar untuk diakui sebagai negara berdaulat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X