Update Berita Kasus Kematian Dokter Aulia Risma Lestari, Keluarga Tak Percaya Bunuh Diri

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 15:05 WIB
Pengacara keluarga dr Aulia Risma, Misyal Ahmad saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai laporan ke Polda Jateng.  (istimewa)
Pengacara keluarga dr Aulia Risma, Misyal Ahmad saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai laporan ke Polda Jateng. (istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Semarang — Kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, terus memanas.

Keluarga mendiang menegaskan bahwa mereka tidak percaya almarhumah melakukan bunuh diri, sebuah pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad, setelah mendampingi keluarga korban dalam pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.

Menurut Misyal Achmad, ada beberapa alasan kuat yang mendasari keyakinan tersebut.

Pertama, ditemukan dua jenis obat di kamar korban, yakni obat roculax yang berfungsi menghilangkan rasa sakit dan satu obat lagi yang berfungsi untuk melemaskan tubuh.

Baca Juga: Sejarah Kedatangan Klan Ba'alawi dari Yaman, Bekerja untuk Belanda Dihormati Pribumi Indonesia

Meskipun obat kedua bisa berpotensi fatal, faktanya obat tersebut dalam kondisi utuh, menunjukkan bahwa Aulia hanya menggunakan obat penghilang rasa sakit.

"Korban mengalami saraf terjepit setelah jatuh dari selokan dan menjalani dua kali operasi. Obat roculax ini digunakan sebagai pereda rasa sakit," ujar Misyal Achmad pada Kamis, 5 September 2024.

Lebih lanjut, Misyal mengungkapkan bahwa Aulia Risma mengalami kelelahan ekstrem akibat beban tugas berat selama menempuh PPDS di RSUP Dr. Kariadi Semarang.

Aulia harus bekerja dari pukul 03.00 WIB hingga 01.30 WIB keesokan harinya, termasuk melayani para seniornya dengan tugas yang sangat melelahkan.

Baca Juga: Kejutan PDIP! Jeje Wiradinata Siap Tanding di Pilgub Jabar 2024, Duet dengan Ronal Surapradja

Penyelidikan Terus Berlanjut

Penyelidikan kasus ini masih berlanjut dengan kepolisian memeriksa sebelas saksi termasuk ibu korban, teman satu angkatan, serta saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami laporan keluarga korban yang melibatkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan, dengan empat pasal yang dilaporkan: Pasal 310, Pasal 311, Pasal 335, dan Pasal 368 KUHP.

"Kami sudah memeriksa 11 saksi selama dua hari dan mengumpulkan berbagai barang bukti. Penyelidikan ini penting untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Aulia Risma," kata Kombes Johanson pada Jumat, 6 September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X