Kontroversi Mars Syubanul Wathon, Kritik Bejo terhadap Klaim Hak Cipta oleh Habib Syech!

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 22:05 WIB
Presiden Joko Widodo turut menyanyikan Mars Syubanul Wathon atau Ya Lal Waton pada puncak peringatan 1 Abad NU di Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Selasa, 7 Pebruari 2023 (Screenshot TV NU )
Presiden Joko Widodo turut menyanyikan Mars Syubanul Wathon atau Ya Lal Waton pada puncak peringatan 1 Abad NU di Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Selasa, 7 Pebruari 2023 (Screenshot TV NU )

PURWAKARTA ONLINE - Dalam sebuah peristiwa yang mengejutkan, Bejo Ndunyo Akhirot, seorang tokoh yang cukup vokal di media sosial, melontarkan kritik tajam terhadap Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf.

Kritik tersebut terkait dengan dugaan klaim hak cipta atas Mars Syubanul Wathon, lagu kebanggaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diciptakan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah.

Lagu "Mars Syubbanul Wathan" atau yang populer dengan sebutan "Yalal Wathon," merupakan karya monumental KH Abdul Wahab Chasbullah yang diciptakan pada tahun 1934.

Lagu ini telah menjadi bagian dari identitas dan semangat juang warga NU.

Namun, belakangan ini muncul isu bahwa lagu tersebut telah diklaim hak ciptanya oleh Habib Syech.

Baca Juga: Lagu Yalal Wathon Dihak Ciptakan oleh Habib Syech! Bejo: Para Habib Serakah!

Pendaftaran Hak Cipta oleh PWNU Jawa Timur

Isu ini semakin menarik perhatian publik setelah KH Marzuki Mustamar, Ketua PWNU Jawa Timur, mengungkapkan bahwa Mars Syubanul Wathan telah didaftarkan hak ciptanya oleh UNISMA dan PWNU Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh KH Marzuki dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Perpustakaan Sabilillah pada 12 Februari 2022.

Dalam video tersebut, KH Marzuki dengan tegas menyatakan, "Unisma bersama PWNU mengurus hak ciptanya Shalawat Badar dan Mars Syubanul Wathan, dan berhasil.

Sudah diterbitkan hak cipta oleh negara bahwa shalawat Badar karangannya Kyai Maskur Sidik, dan Mars Syubbanul Wathan karangan Kyai Wahab."

Lebih lanjut, KH Marzuki menegaskan bahwa dengan terbitnya hak cipta tersebut, siapapun tidak boleh mengklaim atau mengkomersialkan kedua karya itu tanpa izin dari ahli waris.

"Siapapun tidak boleh dengan sengaja mengkomersialkan kedua karya itu tanpa izin ahli waris," ujar KH Marzuki.

Baca Juga: BBM Pertalite Dihapus? Begini Fakta Sebenarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X