Kepala Desa Meninggal, Siapa yang Mengganti?

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 27 Desember 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi Kepala Desa.  (Ist)
Ilustrasi Kepala Desa. (Ist)

PurwakartaOnline.com - Sebuah pertanyaan muncul ketika Kepala Desa suatu desa meninggal setelah menjabat selama kurang lebih 9 bulan.

Bagaimana mekanisme penggantian dan dasar hukumnya?

Mekanisme Penggantian Kepala Desa

Apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kejadian tersebut kepada bupati/walikota melalui camat.

Jika sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, bupati/walikota akan mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala Desa hingga terpilihnya kepala Desa baru melalui musyawarah Desa.

Baca Juga: Inilah Agama Nabi Isa yang Sebenarnya!

Peran Penting Kepala Desa

Kepala Desa adalah penyelenggara pemerintahan desa, bekerja bersama perangkat desa untuk mengelola pemerintahan.

Mereka adalah kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat, memegang peran kunci dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Desa Adat.

Proses Pemberhentian Kepala Desa

Pemberhentian Kepala Desa karena meninggal dunia ditetapkan melalui keputusan bupati/walikota, yang disampaikan kepada Kepala Desa dan pejabat terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam kasus kepala desa yang meninggal setelah 9 bulan menjabat, sisa masa jabatan yang cukup panjang memerlukan penggantian yang tepat.

Baca Juga: Hakikat Umur Manusia: Renungan Akhir Tahun 2023

Penjabat Kepala Desa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X