PurwakartaOnline.com – Okie Agustina, melalui kuasa hukumnya, Danny Harly Putra, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan mantan suaminya, Gunawan Dwi Cahyo, ke pihak kepolisian jika surat somasi yang telah dilayangkannya tidak juga direspon. Hal ini diungkapkan dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari channel YouTube pada Kamis (20/6/2024).
Dalam pernyataannya, Danny Harly Putra menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu 3x24 jam bagi Gunawan Dwi Cahyo untuk merespon surat somasi. Jika tidak ada tanggapan, langkah hukum akan segera diambil.
“Jika 3x24 jam tidak ditanggapi atau direspons oleh Bapak Gunawan, maka kami akan membuat laporan ke polisi atas tuduhan tindak pidana penggelapan,” kata Danny Harly Putra dengan tegas.
Baca Juga: Desertir TNI Tewas dalam Kontak Senjata dengan OPM, Operasi Gabungan di Papua Tengah Berhasil!
Menurut Danny, surat somasi yang diajukan kepada Gunawan Dwi Cahyo sudah dikirim sebanyak tiga kali. Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi dari Gunawan.
“Kami sudah mengirimkan tiga kali surat somasi yang pada pokoknya meminta Pak Gunawan untuk mengembalikan mobil swift itu kepada Ibu Okie ke dalam keadaan semula dan kami memberikan waktu 3x24 jam sejak surat somasi yang terakhir kami kirimkan,” ujarnya.
Danny juga menambahkan bahwa persoalan yang diajukan dalam somasi hanya sebatas masalah mobil dan BPKB saja. Menurutnya, mobil tersebut merupakan bagian dari keputusan resmi perceraian mereka dari pengadilan agama.
Baca Juga: Partisipasi dan Kontrol Masyarakat Meningkat, Demokrasi Desa di Pusakamulya Semakin Berkualitas!
“Untuk persoalan ini hanya mobil dan BPKB saja, karena menurut klien kami bahwa mobil itu diambil pada tengah malam. Kenapa Pak Gunawan tidak izin kepada Ibu Okie, padahal sebelumnya selalu meminta izin ke Ibu Okie,” jelasnya lebih lanjut.
Danny menegaskan bahwa mobil swift yang diminta oleh Okie Agustina adalah hak anak mereka, Miro, berdasarkan putusan pengadilan agama. Saat ini, Miro berada di bawah asuhan Okie Agustina.
“Pada putusan pengadilan agama, mobil itu sudah diberikan kepada anaknya, Miro, dan Miro saat ini berada pada asuhan Ibu Okie. Berdasarkan putusan itulah, makanya mobil tersebut adalah hak Miro,” tukasnya.
Baca Juga: Apa itu Beton Precast? Inovasi Terkini dalam Konstruksi Pondasi
Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan antara mantan pasangan selebriti tersebut. Dengan langkah tegas yang diambil oleh Okie Agustina dan kuasa hukumnya, apakah Gunawan Dwi Cahyo akan merespon dalam waktu yang diberikan atau memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.***
Artikel Terkait
Kades Nunung Rahayu Dorong Peningkatan Produksi Kopi di Pusakamulya, Pelatihan Petani dari Dana Desa 2024 Berjalan Sukses
Penuh Semangat! Petani Kopi Desa Pusakamulya Berjuang Atasi Kendala Akses Jalan untuk Tingkatkan Produksi
Partisipasi dan Kontrol Masyarakat Meningkat, Demokrasi Desa di Pusakamulya Semakin Berkualitas!
Apa itu Beton Precast? Inovasi Terkini dalam Konstruksi Pondasi
Keberhasilan TNI dalam Pengejaran Desertir, Danis Murib Tewas di Tangan Prajurit TNI
Operasi Pengejaran TNI Berhasil Tembak Desertir yang Bergabung dengan OPM di Papua
Danis Murib: Mantan Prajurit TNI Bergabung dengan OPM, Terbunuh dalam Kontak Tembak di Papua Tengah
Desertir TNI Bergabung dengan OPM, Kronologi Kontroversial dan Dampaknya terhadap Keamanan Papua
Prabowo Subianto Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri
Desertir TNI Tewas dalam Kontak Senjata dengan OPM, Operasi Gabungan di Papua Tengah Berhasil!