Pejabat Kemenhub Dinonaktifkan Setelah Viral Injak Alquran

photo author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 21:35 WIB
stri terlapor pejabat Kemenhub berisinial VK (tengah) saat ditemui di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan suaminya AK, Jakarta, Jumat, (17/5/2024).  (Antara)
stri terlapor pejabat Kemenhub berisinial VK (tengah) saat ditemui di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan suaminya AK, Jakarta, Jumat, (17/5/2024). (Antara)

Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 Mei 2024.

Menurut pengacara Vanny, Sunan Kalijaga, sumpah tersebut dilakukan pada Agustus 2023 dengan cara menginjak Alquran.

"Ada bukti berupa foto dan chat yang menunjukkan perselingkuhan suaminya," ujar Vanny.

Ia menambahkan bahwa suaminya tidak mengakui perselingkuhan tersebut dan mencoba meyakinkannya dengan cara bersumpah sambil menginjak Alquran.

Baca Juga: Kronologi Skandal Kredit Fiktif Bank BJB: Kerugian Rp 13 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap, Pimpinan Cabang Diduga Terlibat!

Proses Hukum Berlanjut

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.

"15 Mei hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Ade Ary.

Pihak kepolisian akan mendalami laporan ini lebih lanjut.

"Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan," ungkap Ade Ary.

Reaksi Publik

Insiden ini memicu reaksi beragam dari masyarakat.

Beberapa pihak mengecam tindakan Asep sebagai bentuk penistaan agama, sementara yang lain fokus pada dugaan KDRT yang dilakukan oleh Asep.

Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan mencampuri masalah pribadi Asep terkait dugaan penistaan agama, namun tetap akan mengambil langkah disipliner jika terbukti ada pelanggaran etik dan disiplin.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Asep Kosasih akan menghadapi konsekuensi hukum dan disiplin berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X