Keluhan Pungutan Bea Cukai atas Peti Jenazah Menimbulkan Kontroversi

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB
Bukan Bea Cukai, inilah sosok yang terapkan pungutan dalam peti jenazah yang viral. (Pexels/Pavel Danilyuk)
Bukan Bea Cukai, inilah sosok yang terapkan pungutan dalam peti jenazah yang viral. (Pexels/Pavel Danilyuk)

Purwakarta Online - Kasus pungutan bea cukai oleh Bea Cukai terhadap peti jenazah kembali mencuat, menimbulkan reaksi netizen dan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Seorang netizen melalui akun media sosialnya mengungkapkan keluhan bahwa ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, harus membayar bea cukai sebesar 30% dari harga peti jenazah.

Keluhan tersebut menuai perhatian publik dan mendapat tanggapan langsung dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melalui akun resmi mereka.

Pihak Bea Cukai dengan tegas membantah adanya pungutan bea masuk sebesar 30%, menyatakan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia bebas dari bea masuk dan pajak impor.

Baca Juga: Kronologi Tragedi Maut di Turunan Ciater: Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Selain itu, Bea Cukai juga memberikan fasilitas "RUSH HANDLING" atau layanan segera bagi pengiriman peti jenazah.

Namun, meski pihak Bea Cukai telah memberikan klarifikasi, keluhan serupa terus mengemuka.

Seorang staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga memberikan tanggapan terhadap keluhan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait masalah ini.

Baca Juga: Skandal Viral: Pria Botak Ajak YouTuber Korea ke Hotel, Netizen Geram! Berita Terbaru

Prastowo menjelaskan bahwa pengiriman jenazah, termasuk peti mati, seharusnya tidak dikenakan pungutan.

Mekanisme yang digunakan adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dengan pembebanan pungutan nol rupiah.

Namun, ia juga mengakui adanya biaya-biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang dan ambulans yang harus ditanggung oleh pihak keluarga.

Pernyataan Prastowo ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait proses pengiriman jenazah dan pungutan yang terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X