Bea Cukai Dikeluhkan Terkait Peti Jenazah, Harus Bayar Biaya 30 Persen!

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 09:59 WIB
Bea Cukai memunggut pajak untuk peti jenazah. Ilustrasi peti jenazah. (Shuttershock)
Bea Cukai memunggut pajak untuk peti jenazah. Ilustrasi peti jenazah. (Shuttershock)

Purwakarta Online - Bea Cukai kembali menjadi sorotan setelah seorang netizen melalui akun media sosial mengeluhkan pengalaman keluarganya yang harus membayar bea cukai sebesar 30% dari harga peti jenazah ayahnya yang meninggal di Penang, Malaysia. Keluhan ini memicu respons cepat dari pihak berwenang serta menciptakan perdebatan di ranah daring.

Menurut pengeluh tersebut, peti jenazah dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai, yang menyebabkan mereka dikenai bea cukai yang signifikan. Namun, tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada pemungutan bea masuk atau pajak impor terhadap peti jenazah yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia.

Pernyataan resmi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi @beacukaiRI, di mana Bea Cukai menegaskan bahwa importasi peti jenazah diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor, serta fasilitas RUSH HANDLING untuk pelayanan segera.

Baca Juga: Profil Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda yang Menginspirasi

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat tersebut. Ia menyatakan bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk. Prastowo menegaskan bahwa pelayanan pengiriman jenazah termasuk peti jenazah dilakukan dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang tidak membebankan biaya bea masuk atau pajak impor.

Namun, Prastowo juga menyoroti adanya biaya-biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang dan ambulans yang mungkin dikenakan oleh pihak pengurusan kargo jenazah. Meskipun demikian, biaya-biaya ini tidak termasuk dalam kategori bea masuk atau pajak impor yang dikenakan oleh Bea Cukai.

Pihak berwenang terus berkoordinasi untuk mengklarifikasi informasi yang diterima dan memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prastowo juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang detail mengenai pengalaman mereka untuk mempermudah proses penelusuran dan pencegahan kesalahan di masa mendatang.

Baca Juga: Irwan P Abdurrachman dan Partai Demokrat Datangi Kantor Gerindra, Sri Puji Utami: Kenapa Tanya yang Lain?

Meskipun demikian, kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi dan prosedur yang berlaku dalam pengiriman barang khususnya yang berkaitan dengan jenazah. Pihak berwenang diharapkan dapat terus meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman dan kebingungan di masa mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X