Kontroversi Peti Jenazah, Bea Masuk 30 Persen: Netizen Keluhkan Bea Cukai di Media Sosial

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 10:35 WIB
Yustinus Prastowo dan Peti Jenazah (Kolase twitter.com/prastow dan twitter.com/ClarissaIcha)
Yustinus Prastowo dan Peti Jenazah (Kolase twitter.com/prastow dan twitter.com/ClarissaIcha)

Purwakarta Online - Bea Cukai, lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi masuknya barang-barang ke dalam suatu negara, kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya keluhan terkait pungutan atas pengiriman peti jenazah dari luar negeri.

Kasus ini menimbulkan polemik terkait kebijakan bea masuk yang diterapkan terhadap barang tersebut.

Seorang netizen melalui media sosial menggambarkan pengalaman tidak mengenakkan yang dialami oleh temannya yang harus membayar Bea Cukai sebesar 30% dari harga peti jenazah ayahnya yang meninggal di Penang, Malaysia.

Keluhan tersebut menjadi viral, memancing respons langsung dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Profil Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda yang Menginspirasi

Dalam responsnya, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Bahkan, fasilitas RUSH HANDLING atau pelayanan segera diberikan untuk memastikan proses pengiriman berjalan lancar.

Meski demikian, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo turut memberikan klarifikasi terkait keluhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengiriman jenazah, termasuk peti mati, seharusnya tidak dikenakan pungutan apapun.

Baca Juga: Skandal Viral: Pria Botak Ajak YouTuber Korea ke Hotel, Netizen Geram! Berita Terbaru

Prastowo juga menambahkan bahwa biaya-biaya yang muncul terkait pengurusan jenazah, seperti sewa gudang dan ambulans, bukanlah bagian dari bea masuk dan pajak impor.

Pihak Bea Cukai dan Menteri Keuangan pun telah melakukan koordinasi untuk menyelidiki lebih lanjut keluhan masyarakat terkait pungutan yang dianggap tidak wajar ini.

Mereka mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang detail guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai situasi ini.

Sementara pihak berwenang terus melakukan penyelidikan, kejadian ini memberikan sorotan terhadap pentingnya transparansi dan pemahaman yang tepat terkait kebijakan bea cukai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X