Peti Jenazah dan Kontroversi Bea Cukai, Netizen Keluhkan Biaya 30 Persen!

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB
Yustinus Prastowo tanggapi soal peti jenazah yang dimintai pajak Bea Cukai.  (Kolase Instagram/ @prastowoyustinus/ Pixabay/ Carolynabooth)
Yustinus Prastowo tanggapi soal peti jenazah yang dimintai pajak Bea Cukai. (Kolase Instagram/ @prastowoyustinus/ Pixabay/ Carolynabooth)

Baca Juga: Irwan P Abdurrachman dan Partai Demokrat Datangi Kantor Gerindra, Sri Puji Utami: Kenapa Tanya yang Lain?

Hal ini menyoroti pentingnya transparansi dan penegakan kebijakan yang adil dalam proses impor barang khusus, terutama yang berkaitan dengan jenazah.

Pembebasan bea masuk atas impor peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memperlakukan pengiriman jenazah dengan sensitivitas dan kehati-hatian yang sesuai.

Selain itu, koordinasi antarinstansi juga diintensifkan untuk memastikan bahwa proses pengiriman jenazah berjalan lancar dan tanpa hambatan administratif yang tidak perlu.

Dalam menghadapi situasi ini, transparansi, koordinasi, dan responsif terhadap keluhan masyarakat menjadi kunci.

Baca Juga: Skandal Pria Botak Ajak YouTuber Korea ke Hotel: Identitas Terungkap dan Reaksi Netizen!

Pihak terkait, baik Bea Cukai maupun otoritas terkait, diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan memberikan solusi atas setiap keluhan yang muncul.

Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat dan bersikap kritis terhadap setiap kebijakan yang berpotensi merugikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X