Peti Jenazah dan Kontroversi Bea Cukai, Netizen Keluhkan Biaya 30 Persen!

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB
Yustinus Prastowo tanggapi soal peti jenazah yang dimintai pajak Bea Cukai.  (Kolase Instagram/ @prastowoyustinus/ Pixabay/ Carolynabooth)
Yustinus Prastowo tanggapi soal peti jenazah yang dimintai pajak Bea Cukai. (Kolase Instagram/ @prastowoyustinus/ Pixabay/ Carolynabooth)

Purwakarta Online - Bea Cukai kembali menjadi sorotan setelah munculnya keluhan dari seorang netizen terkait pemungutan biaya atas peti jenazah yang diimpor dari luar negeri.

Kasus ini menyoroti persepsi masyarakat terhadap kebijakan bea cukai dan pelayanan impor barang khusus, terutama dalam konteks pengiriman jenazah.

Menurut pengakuan seorang netizen melalui akun X, ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, mengalami permintaan pembayaran bea cukai sebesar 30% dari harga peti jenazah.

Keluhan ini mencuat dan mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Bea Cukai Dikeluhkan Terkait Peti Jenazah, Harus Bayar Biaya 30 Persen!

Pihak Bea Cukai secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Lebih lanjut, mereka memberikan pembebasan bea masuk serta fasilitas "rush handling" atau layanan segera sebagai bentuk dukungan terhadap pengiriman jenazah.

Tidak hanya itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Ia menegaskan bahwa pengiriman jenazah, termasuk peti mati, seharusnya tidak dikenakan pungutan apapun.

Penelitian dan koordinasi intens dilakukan antara pihak terkait untuk memastikan integritas dan kejelasan proses pengiriman jenazah.

Meski demikian, masyarakat tetap menyampaikan kekhawatiran atas kemungkinan adanya pemungutan biaya yang tidak seharusnya.

Pengguna media sosial X menyatakan pengalaman temannya yang harus membayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah sebagai hal yang mengganggu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X