Putusan Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan Viral di Media Sosial, Ada Kaitan dengan Mertua!

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 10:00 WIB
Profil dan Instagram Hainul Nur Fitri Yenni, Ibu Mertua Ria Ricis yang Disebutkan Dalam Dokumen Putusan Cerai (IG/@hainulnurfitriyenni)
Profil dan Instagram Hainul Nur Fitri Yenni, Ibu Mertua Ria Ricis yang Disebutkan Dalam Dokumen Putusan Cerai (IG/@hainulnurfitriyenni)

Purwakarta Online - Kasus perceraian selebgram Ria Ricis dengan suaminya, Teuku Ryan, menjadi sorotan publik pasca-dokumen perceraian keduanya beredar di media sosial.

Putusan perceraian ini, yang diunggah situs resmi Mahkamah Agung RI, memunculkan diskusi tentang privasi dan kisah di balik perpisahan pasangan ini.

Mahkamah Agung RI Membuka Suara: Perlindungan Privasi dalam Kasus Perceraian

Menyikapi kabar tersebut, Mahkamah Agung RI memberikan klarifikasi terkait kebijakan privasi dalam kasus perceraian.

Jubir MA, Suharto, menjelaskan bahwa sistem informasi administrasi perkara di MA menyamarkan identitas pihak terkait, termasuk dalam direktori putusan.

Baca Juga: Anggota DPR RI Moh Haerul Amri Tutup Usia saat Kunker di Palembang

Alasan Perceraian Terungkap: Permasalahan dengan Mertua Menjadi Salah Satu Penyebab

Dalam putusan perceraian tersebut, beberapa alasan di balik perpisahan Ria Ricis dan Teuku Ryan terungkap.

Salah satu poin mencatat ketidaknyamanan Ria Ricis terhadap komentar mantan ibu mertuanya yang melarang Teuku Ryan bekerja selama Ramadan.

Komentar tersebut dianggap menyakitkan bagi Ria Ricis yang saat itu sedang hamil.

Baca Juga: Pilkada Purwakarta, Luthfi Bamala: Kita Rilis Siapa yang Akan Diusung oleh Partai Nasdem

Respon dari Teuku Ryan: Klarifikasi Terhadap Isi Dokumen Perceraian

Teuku Ryan memberikan klarifikasi terhadap beberapa poin dalam dokumen perceraian yang tersebar di media sosial.

Salah satunya adalah tentang transfer uang sebesar Rp. 500.000.000,- yang dilakukan oleh Ria Ricis kepada Teuku Ryan, yang disebut sebagai hasil kerja keras Teuku Ryan dalam membantu usaha kakak iparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X