50 Anggota Dewan Terpilih Datangi Kantor KPU Purwakarta, Oyang Este Binos: Akan Dilantik Sekitar 6 Agustus 2024

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 11:57 WIB
50 Anggota Dewan Terpilih Datangi Kantor KPU Purwakarta, Oyang Este Binos: Akan Dilantik Sekitar 6 Agustus 2024 (Dok. KPU )
50 Anggota Dewan Terpilih Datangi Kantor KPU Purwakarta, Oyang Este Binos: Akan Dilantik Sekitar 6 Agustus 2024 (Dok. KPU )

 

PURWAKARTA ONLINE - 50 Orang calon dewan terpilih hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Kamis, 2 Mei 2024 lalu.

Penetapan dilaksanakan dalam forum rapat pleno terbuka oleh KPU yang dihadiri para pimpinan Partai Politik dan Muspida. 

Hal ini sekaligus menjadi tahapan pemilu pra pamungkas sebelum prosesi pelantikan bersamaan habisnya masa jabatan legislatif periode 2019-2024.

Baca Juga: Mengungkap Misteri Kematian Joshua Dean, Pelapor Kasus Boeing yang Meninggal Mendadak

Baca Juga: Pelapor Kasus Boeing Meninggal, Kematian Misterius Joshua Dean

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 67: Kesempatan Emas untuk Peningkatan Skill dan Pencarian Kerja

"Melihat masa kerja DPRD Purwakarta periode sebelumnya, spertinya caleg terpilih akan dilantik sekitar 6 Agustus 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, disela penyerahan salinan SK penetapan calon di aula KPU Purwakarta, Senin 6 Mei 2024.

Ke-50 caleg tersebut yakni dari Parpol Gerindra 10 orang, Golkar 9, Nasdem 7, PDIP 6, PKB 5, PKS 5, Demokrat 3, Hanura 2, PPP 2 dan PAN 1. Keseluruhannya tersebar di 6 daerah pemilihan. 

Penetapan dituangkan dalam SK KPU No 686/2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Inilah Profil Irwan P Abdurrachman yang Mencalonkan Diri Jadi Bupati Purwakarta

Baca Juga: Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Klarifikasi dan Fakta di Balik Kontroversi yang Berkembang

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 67, senilai Rp4,2 Juta: Peluang Emas untuk Peningkatan Kompetensi dan Pengembangan Karir

Daftar nama caleg terpilih dari tiap parpol sebagai berikut :

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X