Purwakarta Online - Pada Senin (22/4), polisi mengamankan selebgram terkenal Chandrika Chika bersama lima orang lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut terjadi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini menyoroti fenomena penggunaan narkoba di kalangan selebritas media sosial yang semakin meresahkan masyarakat.
Menurut Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, dalam pemeriksaan awal, para tersangka, termasuk Chandrika Chika, mengakui bahwa penggunaan narkoba sudah menjadi hal lumrah di lingkungan mereka.
Mereka tidak memiliki tujuan khusus dalam menggunakan narkoba, melainkan lebih sebagai bagian dari pergaulan di dalam lingkaran mereka.
"Kami menanyakan kepada para tersangka dan mereka menyatakan bahwa penggunaan narkoba sudah menjadi hal biasa bagi mereka, bukan untuk tujuan tertentu seperti doping atau sejenisnya," ujar Reska Anugrah.
Baca Juga: Kasus Narkoba Chandrika Chika, Sisi Gelap Para Selebgram
Keenam tersangka ini sudah saling mengenal dan rutin mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.
Mereka terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki, dengan usia berkisar antara 22 hingga 27 tahun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pods rokok elektrik yang berisi cairan ganja yang dipakai secara bergiliran.
Barang bukti inilah yang menjadi dasar penetapan mereka sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menghadapi hukuman pidana empat tahun penjara.
Chandrika Chika, yang dikenal sebagai selebgram dan selebtok yang viral lewat video jogetnya di TikTok pada tahun 2020, menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini.
Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Rezka Anugras, Chandrika diduga terlibat dalam penggunaan narkoba karena terpapar di lingkungan sesama pengguna.
Baca Juga: Mooryati Soedibyo Pendiri Mustika Ratu, Legenda Kecantikan Indonesia Tutup Usia
Artikel Terkait
Proses Pendaftaran PPK Pilkada 2024: Tahapan, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Korupsi Rafael Alun, Fakta Sebenarnya Terungkap!
Rafael Alun dan Tuduhan Korupsi Rp 3.000 Triliun Terbongkar!
Pusat Perbelanjaan Terbesar di Lumajang, Graha Mulia Plaza, Hangus Dilalap Si Jago Merah
GM Plaza Lumajang Terbakar, Kronologi dan Upaya Pemadaman!
Mendagri Minta Penempatan RKUD ke Bank Banten - Strategi Penguatan Ekonomi Banten!
Bank Banten: Harapan dan Dukungan Masyarakat untuk Kesehatan Keuangan Daerah
Mooryati Soedibyo Pendiri Mustika Ratu, Legenda Kecantikan Indonesia Tutup Usia
Selamat Jalan, Mooryati Soedibyo: Mengenang Perjalanan Sang Legenda Kecantikan Indonesia
Kasus Narkoba Chandrika Chika, Sisi Gelap Para Selebgram