Purwakarta Online - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan perintah yang menarik perhatian terkait dengan penempatan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).
Dalam surat resminya, Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, yang diterbitkan pada Rabu, 17 April 2024, Mendagri menyerukan kepada bupati dan walikota di Banten untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten.
Perintah tersebut menjadi sorotan utama dalam surat yang ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta DPRD Provinsi Banten dan 8 DPRD kabupaten dan kota se-Banten.
Langkah ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menetapkan bahwa PPKD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) harus membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Baca Juga: GM Plaza Lumajang Terbakar, Kronologi dan Upaya Pemadaman!
Selain itu, rujukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga menguatkan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan pengeluaran untuk mendukung kelancaran operasional daerah pada bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Keterlibatan Bank Banten (Perseroda) Tbk. dalam hal ini dipandang strategis, mengingat statusnya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.
Diharapkan, langkah ini tidak hanya mendukung pertumbuhan perekonomian daerah, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
Melalui surat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholder lainnya, dalam rangka memperkuat struktur keuangan dan meningkatkan perekonomian daerah.
Baca Juga: Rafael Alun dan Tuduhan Korupsi Rp 3.000 Triliun Terbongkar!
Pihak berwenang juga memfasilitasi langkah ini dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan hingga tanggal 30 April 2024, yang akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dengan demikian, langkah ini bukan hanya sekadar kebijakan administratif, tetapi juga merupakan upaya konkret untuk memperkuat sektor keuangan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.***
Artikel Terkait
Menuju Pilkada 2024: Langkah Pendaftaran PPK & Syaratnya | PurwakartaOnline.com
Partisipasi Aktif! Pendaftaran PPK Pilkada 2024: Syarat, Tahapan, dan Dokumen
Proses Pendaftaran PPK Pilkada 2024: Tahapan, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Korupsi Rafael Alun Trisambodo 3000 T, Klarifikasi Tuduhan yang Gemparkan Media Sosial!
Korupsi Rafael Alun, Fakta Sebenarnya Terungkap!
Rafael Alun dan Tuduhan Korupsi Rp 3.000 Triliun Terbongkar!
GM Plaza Lumajang Terbakar! Kronologi dan Respons Cepat Kebakaran Pusat Perbelanjaan Terbesar Lumajang Dilalap Si Jago Merah
Pusat Perbelanjaan Terbesar di Lumajang, Graha Mulia Plaza, Hangus Dilalap Si Jago Merah
GM Plaza Lumajang Terbakar, Kronologi dan Upaya Pemadaman!
Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran PPK Pilkada 2024 di Purwakarta, Oyang Este Binos: Sudah 152 Orang yang Daftar